Syaikh Muhammad Jamaluddin al-asimi rahimahullah menjelaskan: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menambahkan lafazh sayyidina dalam bacaan shalawat kepada Nabi.
Masalah ini pernah diajukan kepada Ibnu Hajar al-Asqalani, lantas dia menjawabnya dengan bijaksana. Berikut pemaparan selengkapnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ditanya tentang tata cara bershalawat kepada Nabi, baik di dalam maupun di luar shalat, baik mereka yang berpendapat wajib maupun sunnah. “Apakah disyaratkan penyebutan lafazh sayyid untuk Nabi, misalnya dengan mengatakan: Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad; atau Allahumma shallai ala sayyidil khalqi; atau Allahumma shallai ala sayyidi waladi Adam; ataukah cukup dengan menyebutkan: Allahumma shallai ala Muhammad? Manakah dari keduanya yang lebih afdhal; dengan menambahkan kata sayyid karena sifat ini berdasarkan riwayat shahih dari Rasulullah, atau tidak menambahkannya karena tidak pernah disebutkan dalam atsar para Sahabat?
Ibnu Hajar pun menjawab: “Yang lebih tepat adalah mengamalkan lafazh-lafazh shalawat yang disebutkan dalam atsaar. Tidak bisa diasumsikan bahwa mungkin saja Rasulullah tidak menggunakan kata sayyid karena kerendahan hati beliau, sedangkan umatnya disarankan untuk menambahkannya sendiri. Sebab, seandainya penambahan lafazh tersebut baik menurut syariat, pastilah para Sahabat dan Tabi’in melakukannya dan meriwayatkannya kepada kita. Namun, belum ditemukan satu pun atsar dari salah seorang dari mereka perihal penambahan lafazh tersebut. Padahal, banyak sekali atsar yang diriwayatkan dar mereka tentang bacaan tasyahud. Bahkan Imam Syafi’i [semoga Allah meninggikan derajatnya, dan dia termasuk sosok ulama yang paling menghormati kedudukan Rasululla] hanya menyebutkan Allahumma shalli ala Muhammad dalam pembukaan bukunya, yang kemudian menjadi rujukan bagi mahdzab Syafi’i.
Lihat al-Fadhlul ala Aqdil Jauhir ats-Tsamin (hlm. 70) dan Shifat Shalat Nabi (hlm. 188). Syaikh al-Albani menukil fatwa Ibnu Hajar di atas dari manuskrip al-Hafizh Muhammad bin Muhammad al-Gharabili (790-835 h) yang tersimpan dalam Maktabah azh-Zhahiriyah
Walaupun tidak dibenarkan menambahkan lafazh sayyid dalam bacaan shalawat, namun saya perlu jelaskan mengenai kepalsuan hadits terkait larangan penyebutan sayyid untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
لَا تُسَيِّدُوْنِيْ فِيْ الصَّلَاةِ
“Janganlah kalian memanggilku dengan sebuah sayyid di dalam shalat.”
Lafazh hadits ini keliru menurut tata bahasa Arab. Seharusnya, lafazh yang benar adalah: Laa tusawwiduni (لَا تُسَوِّدُوْنِيْ). Lagi pula, hadits ini tidak shahih, bahkan tidak diketahui asal usulnya.
Sebagaimana perkataan as-Sakhhawi dalam al-Asrar al-Marfu’ah(no. 585) dan al-Maudhu’ fi Ma’rifatil Hadits al-Maudhu’ (no. 395)
Seandainya hadits tersebut shahih, tentu dapat dijadikan dalil yang mendukung kebenaran pemaparan sebelumnya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















