A. Maliki
- Berbagai jenis hadats.
Hadats yang keluar melalui dua kemaluan ada delapan yaitu
a. Air kencing
b. Tahi
c. Angin, baik ia keluar dengan bunyi atau tanpa bunyi
d. Air wadi (yaitu air yang pekat berwarna putih jernih yang keluar ketika seseorang bersyahwat)
e. Air hadi (yaitu air yang keluar melalui vagina perempuan ketika ia melahirkan anak)
f. Darah istihadhah
g. Sejenis darah istihadhah seperti beset air kencing jika keluarnya tidak menentu (yaitu apabila keluarnya tidak sampai setengah dari waktu shaat ataupun lebih, oleh sebab itu jika keluarnya sampai setengah dari waktu shalat ataupun lebih, maka wudhunya tidak batal)
h. Air mani laki-laki yang keluar dari vagina perempuan setelah dia mandi. - Sebab-sebab lain, terdapat tiga sebab
a. Hilang akal
b. Sentuhan yang disertai perasaan nikmat antara seorang laki-laki yang sudah baligh dengan perempuan yang dapat menimbulkan syahwat
c. Sentuhan orang yang telah baligh pada penis yang masih berada dibadannya dengan telapak tangan - Murtad dan ragu-ragu dalam masalah apakah dia suci, setelah dia yakin terjadinya hadats dan juga ragu-ragu dalam masalah apakah dia hadats setelah dia yakin terjadinya suci, juga dapat membatalkan wudhu.
B. Syafi’i
- Segala sesuatu yang keluar melalui salah satu dari dua kemaluan, kecuali air mani (yaitu maninya orang yang berwudhu itu sendiri) karena keluarnya mani mewajibkan mandi
- Hilang akal dengan sebab gila, pingsan, atau tidur, kevuali tidur dalam keadaan bagian badannya yang digunakan untuk duduk (pantat) rapat pada tempat duduknya, seperti rapat pada tanah (lantai) atau rapat dengan bagian punggung binatang yang dikendarai, walaupun dia juga bersandar kepada sesuatu yang jika sandaran itu dibuang maka dia akan jatuh
- Bersentuhnya kulit laki-laki dan perempuan yang disentuh itu sudah mati, baik disengaja ataupun tidak
- Menyentuh kemaluan bagian depan anak Adam dan lupang (halaqah) dubur dengan batin telapak tangan.
Diringkas dari Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu Karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















