- Adzan bagi musafir.
Para musafir wajib mengumandangkan adzan jika mereka ingin melaksanakan shalat, sebaaimana orang-orang yang mukim karena keumuman hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal itu, dan kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang selalu dilakukan baik ketika mukim atau safar, juga karena hal itu merupakan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Malik bin Al-Huwairits dan para sahabatnya untuk mengumandangkan adzan pada saat mereka melakukan safar karena keluarganya. Ini merupakan pendapat yang benar, berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab Hanbali dan jumhur dan ulama. - Adzan untuk dua shalat yang dijama’.
Jika dua shalat dijama’ di salah satu waktu dari keduanya seperti menjama’ shalat Ashar dan Zhuhur pada waktu Zhuhur di Rafah, menjama’ Maghrib dengan Isya di Musdzlifah, maka cukup baginya mengumandangkan iqamah pada setiap shalat, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam [hal ini akan dijelaskan dalam bab haji] hal ini merupakan pendapat jumhur yang berbeda dengan pendapat yang masyhur di kalangan pada pengikut madzhab Maliki yang mengatakan bahwa orang tersebut harus mengumandangkan adzan pada setiap shalat. (Al-Bada’i [1/152], Al-Majmu’ [3/83], Mawahibul Jalil [1/468], dan Al-Mumti’ [2/41])
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















