1. Adzan untuk shalat yang tertinggal.
Wajib mengumandangkan adzan untuk shalat lima waktu baik dilakukan pada waktunya atau diqadha’, dan telah disebutkan di muka hadits yang menceritakan tidur Nabi shallallahu alaihi wa sallamm dan para sahabatnya [ketika dalam perjalanan] dari melaksanakan shalat Shubuh hingga terbit matahari, kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah, juga yang menunjukkan hal ini adalah keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Malik bin Al-Huwairits yang berbunyi:
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
Jika waktu shalat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan hendaklah yang mengimami shalat kalian adalah yang paling tua di antara kalian.
Akan tetapi, seandainya jamaah di suatu negeri tertidur dari melaksanakan shalat sehingga keluar waktunya padahal di negeri tersebut telah dikumandangkan adzan, maka tidak wajib bagi mereka [jamaah yang tertidur] mengumandangkan adzan, karena telah cukup dengan adzan umum yang dikumandangkan di negeri tersebut, sehingga gugurlah bag mereka kewajiban mengumandangkan adzan. (Asy-Syahrul Mumti [2/41])
2. Hukum adzan dan iqamah bagi wanita
Tidak wajib bagi wanita mengumandangkan adzan dan iqamah menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf, para imam yang empat dan Zhahiriyah. Dijelaskan dari Asma hadits secara marfu’ yang berbunyi, “Tidak ada adzan, iqamah, dan shalat Jum’at bagi wanita.” (HR. Al-Baihaqi). Hadits ini dhaif dan tidak shahih, juga tidak ada perintah bagi wanita untuk mengumadangkan adzan dan iqamah.
Tidak diperbolehkan [bahkan tidak mendapatkan pahala] seorang wanita mengumandangkan adzan di tengah-tengah laki-laki menurut pendapat jumhur ulama (hal ini berbeda dengan pendapat para pengikut madzhab hanafi), karena adzan dikumandangkan untuk mengumumkan dan harus meninggikan suara, dan tidak diperbolehkan bagi seorang wanita meninggikan suaranya. Tidak pernah didengar sama sekali pada zaman kenabian, para sahabat, dan orang-orang setelah mereka terjadi adzan yang merupakan pengumuman masuknya waktu dan penggilan untuk melaksanakan shalat dikumandangkan oleh seorang wanita.
Kemudian mereka berbeda pendapat dalam adzan wanita dan iqamahnya jika mereka sendirian dan terhindar dari laki-laki. Ada yang mengatakan bahwa adzan dan iqamah bagi wanita adalah makruh. Pendapat yang lain mengatakan hukumnya sunnah, dan pendapat yang lain mengatakan disunnahkan mengumandangkan iqamah bukan adzan.
Yang jelas dari beberapa pendapat tersebut bahwa wanita jika sendirian dan terhindar dari laki-laki, lalu mereka mengumandangkan adzan dan iqamah, maka hal itu merupakan perbuatan baik, karena adzan dan iqamah merupakan dzikir kepada Allah dan tidak ada larangan yang menghalangi seorang wanita mengucapkan keduanya. Oleh sebab itu, Ibnu Umar ditanya: Adakan adzan bagi wanita? Lalu Ibnu Umar marah dan berkata: Cukuplah dia merupakan dzikir kepada Allah. (HR. Ibnu Abi Syaibah [1/223] dengan sanad yang hasan)
Dari Mu’tamar bin Sulaiman dari bapaknya berkata: Kami bertanya kepada Anas: Apakah ada adzan dan iqamah bagi seorang wanita? Anas menjawab: Tidak ada, jika mereka melakukannya maka itu termasuk dzikir baginya. (HR. Ibnu Abi Syaibah [1/223] dengan sanad yang shahih)
Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’i dan riwayat Ahmad, pendapat ini diikuti oleh Ibnu Hazam. [Al-Umm [1/84], Al-Mughni [1/422], dan Al-Muhalla [2/129]) Imam Asy-Syafi’i berkata: “Janganlah seorang wanita meninggikan suaranya, jika dia adzan hendaklah adzan untuk dirinya sendiri dan didengar oleh teman-teman wanitanya, bagitu pula jika dia mengumandangkan iqamah.”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















