عَنْ زِيَادِ بْنِ الْحَارِثِ الصُّدَائِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِّنْ يَا أَخَا صُدَاءٍ قَالَ فَأَذَّنْتُ وَذَلِكَ حِينَ أَضَاءَ الْفَجْرُ قَالَ فَلَمَّا تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَرَادَ بِلَالٌ أَنْ يُقِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقِيمُ أَخُو صُدَاءٍ فَإِنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
Dari Ziyad bin Harits As Sudai ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Kumandangkanlah adzan wahai saudaranya shuda.” Lalu saya pun mengumandangkan adzan, dan saat itu fajar mulai menyingsing. Ziyad berkata, “Setelah berwudlu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri untuk melaksanakan shalat, sementara Bilal juga bersiap-siap untuk mengumandangkan Iqamah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Yang mengumandangkan Iqamah adalah Saudaranya Shuda`, karena siapa mengumandangkan adzan dialah yang mengumandangkan Iqamah.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Diriwayatkan oleh Ahmad: 4/169. Abu Dawud, Kitab: Ash-Shalah. Bab: Fii Ar-Rajul Yu’adzdzin wa Yuqiim Aakkhar (nomor 514). At-Tirmidzi, Abwab Ash-Shalah. Bab: Man Adzdzana Fahuwa Yuqiim (nomor 199). Ibnu Majah, Kitab: Al-Adzan. Bab:As-Sunnah Fii Al-Adzan (nomor 217) dari hadits Abdurrahman bin Ziyad Al-Ifriqi, dari Ziyad bin Nu’aim Al-Hadhrami, dari Ziyad bin Al-Harits dengan lafazh:
مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ…
… Siapa mengumandangkan adzan dialah yang mengumandangkan Iqamah.
Al-Ifriqi berkata itu dha’if. Isnad hadits didha’ifkan oleh Al-Baghawi, Ibnu At-Turkimani, dan An-Nawawi rahimahullah. Lihat Sunan Al-Baihaqi: 1/399. Syarh As-Sunnah karya Al-Baghawi: 2/302. Al-Khulashah no. 848.
Faedah: An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Bab: Man Adzdzana Fahuwa Yuqiim (Bab: Barangsiapa yang adzan, maka dia yang iqamah). Yang dijadikan sandaran pada bab ini adalah hadits-hadits shahih, bahwasanya Bilal radhiyallahu anhu adalah orang yang adzan dan iqamah untuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.’ Al-Khilashah: 1/296.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ أُرِيَ الْأَذَانَ قَالَ فَجِئْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ أَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ فَأَلْقَيْتُهُ فَأَذَّنَ قَالَ فَأَرَادَ أَنْ يُقِيمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا رَأَيْتُ أُرِيدُ أَنْ أُقِيمَ قَالَ فَأَقِمْ أَنْتَ فَأَقَامَ هُوَ وَأَذَّنَ بِلَالٌ
Dari Abdullah bin Zaid dia diperlihatkan adzan. Lalu (Abdullah bin Zaid Radliyallahu’anhu) berkata; Maka aku datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam dan memberitahukan perihal hal tersebut, maka beliau bersabda: “Beritahukanlah kepada Bilal” Maka aku memberitahukannya, lalu Bilal pun mengumandangkan adzan. (Abdullah bin Zaid Radliyallahu’anhu) berkata; dia hendak mengumandangkan Iqamah, maka aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku ingin mengumandangkan iqamah” maka beliau bersabda: “Kumandangkanlah iqamah”, dia pun mengumandangkan iqamah dan Bilal mengumandangkan adzan. (HR. Abu Dawud, Ahmad)
KESIMPULAN:
- Yang terbaik adalah siapa yang mengumandangkan adzan maka dia pulalah yang beriqamah. Karena pada masa Nabi Bilal radhiyallahu anhu bertugas mengumandangkan adzan dan iqamah sekaligus. (Jumhur)
- At-Tirmidzi mengatakan, ”Ini diamalkan oleh mayoritas ahli ilmu, yaitu bahwa orang yang adzan, maka ia juga yang iqamah.”
- Seandainya adzan dan iqamah dilakukan oleh dua orang yang berbeda, maka hal itu dibolehkan, hanya menyelisihi keutamaan.
- Al-Hazimi mengatakan, “Para ahli ilmu telah sepakat, bahwa orang yang mengumandangkan adzan, lalu yang lainnya iqamah, maka hal itu boleh, tanpa menyelisihi keutamaan.”
- Adapun hadits Zaid ash-Shada’i dengan sanad yang marfu’, “Saudara ash-Shada’ mengumandangkan iqamah. Sebab barang siapa yang adzan, maka dialah yang beriqamah.” (Dhaif, lihat ad-Dhaifah [35] dan al-Irwa [237]) adalah hadits yang tidak shahih. Demikian juga dengan hadits Albdullah bin Zaid, ia mengumandangkan iqamah setelah bilal mengumandangkan adzan. (HR. Abu Dawud, Ahmad) adalah hadits dhaif.
- Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Mengamalkan hadits Ash-Shada’i lebih afdhal, karena hadits Abdullah bin Zaid adalah ketika pertama kali disyariatkannya adzan, sedangkan hadits Ash-Shada’i setelahnya.”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















