Dalam masalah menyentuh kemaluan apakah membatalkan wudhu atau tidak, ada empat pendapat di kalangan ulama. Dua pendapat merupakan hasil dari mengkompromikan dalil (menjama’) dan dua pendapat lain merupakan hasil dari mentarjih (memilih dalil yang lebih kuat).
1. Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,
مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ « لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ
“Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.” (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya,
يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ ».
“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?” (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241).
2. Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat.
Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan,
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Terdapat pula hadits yang serupa dengan di atas dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Arwa binti Unais, ‘Aisyah, Jabir, Zaid bin Kholid, dan ‘Abdullah bin ‘Amr.
Menurut para ulama yang berpegang dengan pendapat kedua ini menyatakan bahwa hadits dari Busroh lebih rojih (lebih kuat) dari hadits Tholq yang disebutkan dalam pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut:
- Hadits Tholq adalah hadits yang memiliki ‘illah (cacat) sebagaimana dikatakan oleh Abu Zur’ah dan Abu Hatim.
- Seandainya hadits tersebut adalah shahih, tetap hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busroh (pada pendapat kedua) lebih didahulukan dari hadits Tholq. Alasannya, hadits Tholq dinaskh (dihapus) dengan hadits Abu Hurairah (yang semakna dengan hadits Busroh) disebabkan Tholq datang di Madinah lebih dulu daripada Abu Hurairah. Yang mengatakan adanya naskhadalah Ath Thobroni dalam Al Kabir (8/402), Ibnu Hibban (Ihsan, 3/405), Ibnu Hazm dalam Al Muhalla (1/239), Al Hazimi dalam Al I’tibar (77), Ibnul ‘Arobi dalamm Al ‘Aridhoh (1/117), dan Al Baihaqi dalam Al Khilafiyat (2/289).
- Yang meriwayatkan hadits bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu lebih banyak dan haditsnya telah masyhur.
- Ini adalah pendapat kebanyakan sahabat.
- Hadits Tholq dapat dipahami bahwa laki-laki yang menyentuh kemaluan tersebut bermaksud menyentuh pahanya, namun akhirnya kemaluannya (yang berada di balik pakaian) tersentuh, sebagaimana diceritakan dalam hadits bahwa laki-laki tersebut berada dalam shalat.
Ini adalah alasan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan termasuk pembatal wudhu. Pendapat pertama dan kedua ini lebih cenderung menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu dalil). Sedangkan pendapat selanjutnya menggunakan metode jama‘ (mengkompromikan dalil yang ada).
3. Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.
Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq. Dalil yang menunjukkan pendapat ini adalah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ
“Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu?”
Jadi, jika seseorang menyentuh kemaluan tanpa syahwat, maka itu sama saja seperti menyentuh anggota tubuh yang lain.
4. Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-.
Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib.
Alasan dari pendapat terakhir ini adalah dengan menempuh metode jama’ yaitu mengkompromikan dalil. Sedangkan argumen untuk pendapat lainnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa Tholq lebih dulu masuk Islam daripada Busroh tidaklah tepat dinyatakan sebagai alasan menyatakan naskh (bahwa hadits Tholq dihapus). Yang tepat, naskh dan mansukh dilihat di antara dua hadits tersebut manakah yang diucapkan lebih dulu dan manakah yang belakangan. Tanpa mengetahui tarikh (sejarah) semacam itu, maka sulit diklaim adanya naskh.
- Dalam hadits Tholq yang menyebutkan bahwa wudhu tidak batal karena menyentuh kemaluan, disebutkan ‘illah (sebab adanya hukum) yaitu kemaluan merupakan bagian dari tubuh kita. Dan hukum tersebut dikaitkan dengan ‘illah ini. ‘Illah bahwa kemaluan merupakan bagian dari tubuh sangat mustahil dihilangkan. Sehingga klaim naskh (bahwa hadits Tholq itu dihapus) tidaklah tepat.
- Naskh (menghapus salah satu dalil) lebih tepat digunakan jika ada udzur untuk menjama’ (mengkompromikan dalil). Lebih-lebih lagi jika klaim naskh tidaklah tepat sebagaimana telah kami kemukakan.
- Pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat dan tidak membatalkan jika tanpa syahwat adalah pendapat yang perlu dikritisi lagi. Sekarang, bagaimana seseorang dikatakan syahwat ataukah tidak? Artinya, sulit sekali kita menentukan patokan atau standar syahwat ataukah tidak.
1. Kitab Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah Karya Syaikh Shiddiq Hasan Khan
2. Kitab Shahih Fiqih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















