1. Larangan menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak, baik di dalam ruangan maupun di tempat terbuka. (Madzhab Abu Hanifah, Ahmad, Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Hazm menukilnya dari Abu Hurairah, Abu Ayyub, Ibnu Mas’ud, dan Saraqah bin Malik, serta dari Atha’, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, dan Abu Tsaur. Mereka berdalil dengan hadits Abu Ayyub)
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
Dari Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendatangi masuk ke dalam WC, maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat dan jangan pula membelakanginya. Tetapi menghadaplah ke timurnya atau ke baratnya.” Abu Ayyub berkata, “Ketika kami datang ke Syam, kami dapati WC rumah-rumah di sana dibangun menghadap kiblat. Maka kami alihkan dan kami memohon ampun kepada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari, Muslim)
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِنَّ نَاسًا يَقُولُونَ إِذَا قَعَدْتَ عَلَى حَاجَتِكَ فَلَا تَسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ وَلَا بَيْتَ الْمَقْدِسِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ لَقَدْ ارْتَقَيْتُ يَوْمًا عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ لَنَا فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى لَبِنَتَيْنِ مُسْتَقْبِلًا بَيْتَ الْمَقْدِسِ لِحَاجَتِهِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa ia berkata, “Orang-orang berkata, “Jika kamu menunaikan hajatmu maka janganlah menghadap kiblat atau menghadap ke arah Baitul Maqdis.” ‘Abdullah bin ‘Umar lalu berkata, “Pada suatu hari aku pernah naik atap rumah milik kami, lalu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam buang hajat menghadap Baitul Maqdis di antara dua dinding.” (HR. Bukhari, Muslim)
Yang seolah-olah bertentangan dengan hadits Abu Ayyub di atas maka pendapat pertama ini memberikan jawaban:
a. Larangan harus didahulukan daripada dalil yang membolehkan.
b. Tidak ada yang menunjukkan hal itu (pembolehan) terjadi setelah larangan menghadap dan membelakangi kiblat.
c. Perbuatan Nabi shhallallahu alaihi wa sallam tidaklah bertentangan dengan perkataan yang khusus ditujukan untuk umat. Kecuali bila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan beliau itu untuk dicontoh. Jika tidak, maka perbuatan itu khusus untuk beliau.
Poin terakhir ini mungkin dikuatkan dengan kemungkinan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma melihat perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tersebut tanpa sengaja. Sepertinya Nabi tidak menghendaki penjelasan tentang sebuah hukum syar’i yang baru dari perbuatan beliau tersebut.
2. Larangan menghadap kiblat atau membelakangi kiblat (Hadits Abu Ayyub) khusus bagi yang buang hajat di tanah lapang bukan di dalam bangunan. (Malik, Asy-Syafi’i, salah satu dari dua riwayat yang paling shahih dari Ahmad, dan Ishaq)
Mereka menempuh jalur kompromi di antara dua dalil. Menurut mereka, kaidah “mendahulukan ucapan dari perbuatan.” Baru bisa dipakai dalam keadaan adanya khususiyah (dalil yang mengkhususkan), sementara tidak ada dalil yang menetapkan adanya khususiyah dalam masalah ini.
3. Boleh membelakangi kiblat dan tidak boleh menghadap kiblat. (Abu Hanifah dan Ahmad)
Karena mengamalkan zhahir hadits Abu Ayyub di atas.
4. Boleh menghadap dan membelakangi kiblat secara mutlak. (Aisyah, Urwah, Rabi’ah, dan Dawud)
Argumen mereka bahwa hadits-hadits (dalam masalah ini) saling kontradiktif, maka masalah ini dikembalikan kepada hukum asal, yaitu boleh.
KESIMPULAN: Pendapat yang pertama (yaitu larangan secara mutlak) itulah yang kuat dalilnya dan paling selamat untuk diamalkan.
Kitab Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















