B. Hukum Sujud Tilawah (Disepakati disyariatkan)
Yang hukum pengsyariatannya terbagi dua:
1. Wajib (Madhzab ats-Tsauri, Abu Hanifah, Satu riwayat dari Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah)
2. Sunnah (dianjurkan) bukan wajib. (Jumhu: Umar bin al-Khaththab, Salman, Ibnu Abbas, ‘Imran bin Hushain, Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, al-Laits, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, Dawud, dan Ibnu Hazm)
Sebab perbedaan pendapat: karena adanya beda pendapat ulama dalam memahami perintah sujud al-Qur’an, dan adanya beberapa berita yang bermakana perintah untuk bersujud, seperti dalam firman Allah:
إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا (58)…
“… Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (QS. Maryam[19]: 58)
Yakni, perbedaan apakah berita tersebut dimaksudkan sebagai wajib ataukah sunnah.
Abu Hanifah mengartikan menurut zhahir (tekstual) ayat tersebut, bermakna wajib. Sedangkan Malik dan Syafi’i mengikuti pemahaman para sahabat, karena kalangan merekalah yang dianggap paling memahami perintah-perintah syari’at.
Simpulan: Pendapat yang terkuat dari dua pendapat di atas adalah Sunnah. Alasannya yaitu ayat-ayat yang memerintahkan sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang mewajibkannya adalah perintah yang bersifat anjuran karena telah dijelaskan oleh amalan Nabi dan para sahabat, kadang mereka tidak melakukan sujud tilawah pada ayat-ayat sajadah. Maka, pendapat Jumhur yang mengatakan sunnah lebih layak dalam hal ini.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















