Ada tiga macam pendapat dalam hal ini
Pendapat pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, Ibnu Hazm, juga pendapat dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar. Dengan dalil:
… أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا …
… Atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah…” (QS. Al Ma-idah[5]: 6)
Mereka menafsirkan kalimat “lamastumun nisaa’” dengan menyentuh perempuan (sebagaimana pendapat Ibnu Mas’ud bahwa menyentuh di sini adalah selain jima’, Tafsir Ath-Thabari).
Pendapat kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh madzhab Abu Hanifah, Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani, Ibnu ‘Abbas, Thowus, Al Hasan Al Bashri, ‘Atho’, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dengan dalil:
a. Juga menggunakan ayat di atas yakni QS. Al-Maidah[5]: 6 tetapi menafsirkan لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) bukan makna lain dengan mekna menyeh wanita (sebagaimana pendapat pertama).
b. Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits-hadits
Pertama: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …” (HR. Muslim no. 486)
Kedua: Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.” (HR. Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Ketiga: Sudah diketahui bahwa para sahabat pasti selalu menyentuh isti-istrinya. Namun tidak diketahui kalau ada satu perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berwudhu dan tidak ada satu riwayat yang menyebutkan bahwa ketika itu para sahabat berwudhu. Padahal seperti ini sudah sering terjadi ketika itu. Bahkan yang diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istrinya dann tanpa berwudhu lagi. Walaupun memang hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshahihannya. Namun tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa beliau berwudhu karena sebab bersentuhan dengan wanita. (Majmu’ Al Fatawa, 35/358)
Pendapat ketiga: Menyentuh wanita membatalkan wudhu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad yang masyhur.
Pendapat ini berdasarkan asumsi bahwa dengan syahwat bisa keluar madzi atau mani berarti dengan keluarnya madzi dan mani berarti otomatis batallah wudhu tersebut (pendapat ini hanya pemahaman saja)
KESIMPULAN:
- Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua yakni menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu karena ayat yang menjadi rujukan pendapat pertama tidak satu hadits pun yang mendunkung pendapat itu bahkan justru sebaliknya.
- Pentapat pertama hanya mengambil lahiriyahnya ayat (membatalkan secara mutlak) sementara dalam kaidah tidak boleh melihat zhahirnya sebuah dalil jika ada dalil yang menjelaskan hal terebut seperti pendapat yang kedua.
- Tidak diragukan bahwa menyentuh wanita bisa menggerakkan syahwat dan merupakan sebab yang besar dalam memenuhi syahwat, maka menyentuh wanita tentu sesuatu yang terlarang tetapi bukan mutlak membatalkan wudhu.
1. Kitab Ar-Raudhah An-Naddiyyah Syarh Ad-Durar Al-Bahiyyah Karya Syaikh Shiddiq Hasan Khan
2. Kitab Shahih Fiqih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















