WAKTU SUJUD SAHWI (SEBELUM ATAU SESUDAH SALAM?)
- Semua sujud sahwi dilakukan sebelum salam. (Abu Hurairah, Makhul, Az-Zuhri, Ibnul Musayyab, Rabi’ah, Al-Auza’i, dan Al-Laits, serta ini merupakan perndapat baru Asy-Syafi’i)
- Semua sujud sahwi dilakukan setelah salam. (Sa’d bin Abi Waqqqsh, Ibnu Mas’ud, Anas, Ibnu Az-Zubair, Ibnu Abbas, Ali, Ammar, Al-Hasan, An-Nakha’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan sahabatnya)
- Sujud sahwi karena kelebihan (rakaat atau lainnya) dilakukan sesudah salam, dan karena kurang (rakaat atau lainnya) sujud dilakukan sebelum salam. (Madzab Malik, Al-Muzani, Abu Tsaur, Asy-Syafi’i)
- Seluruh hadits diperlakukan sebagaimana diriwayatkan. Sementara yang tidak disebutkan kasusnya, maka sujud dilakukan sebelum salam. (Madzhab Ahmad, Ibnu Abu Khaisyamah, Ibnu Al-Mundzir)
- Seluruh hadits diperlakukan sebagaimana diriwayatkan. Jika tidak ada disebutkan kasusnya, maka sujud dilakukan sesudah salam jika ada tambahan, dan sebelum salam jika ada kekurangan. (Madzhab Ishaq dan Ibnu Rahawaih)
- Seluruh hadits diperlakukan sebagaimana diriwayatkan. Jika tidak ada disebutkan kasusnya, maka boleh memilih cara yang disukai. (Pendapat yang dipilih Asy-Syaukani)
- Yang membangun di atas perkara yang paling sedikit, maka dilakukan sebelum salam. Adapun orang yang mengingat-ingat, maka ia sujud setelah salam. (Madzhab Ibnu Hibban)
- Ia boleh memilih sujud sebelum atau sesudah salam secara mutlak. (Ali, Asy-Syafi’i [satu pendapat], dan Ath-Thabari)
- Dilakukan setelah salam, kecuali pada dua kondisi dimana seseorang boleh memilik: Pertama, jika ia berdiri dan belum tasyahud awal. Kedua, ia tidak tahu apakah telah shalat satu rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat, maka ia bertumpu pada jumlah yang paling sedikit, dan ia boleh memilih sujud sebelum atau sesudah salam. (Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Azh-Zhahiriyah)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















