A. Shalat Sunnah Qabliyah Jum’at
لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jum’at lalu bersuci semaksimal mungkin, memakai wewangian miliknya atau minyak wangi keluarganya, lalu keluar rumah menuju Masjid, ia tidak memisahkan dua orang pada tempat duduknya lalu dia shalat yang dianjurkan baginya dan diam mendengarkan khutbah Imam, kecuali dia akan diampuni dosa-dosanya yang ada antara Jum’atnya itu dan Jum’at yang lainnya. (HR. Bukhari dari Salman Al-Farizi)
مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Barangsiapa yang mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu ia shalat semampuannya dan diam (mendengarkan khutbah) hingga selesai, kemudian ia lanjutkan dengan shalat bersama Imam, maka ia akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dan hari jum’at yang lain. Dan bahkan hingga lebih tiga hari. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Komentar Ulama:
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim: Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah qabliyah, dan itulah pendapat yang dipandang paling tepat dari dua pendapat yang mengemuka, merujuk ketentuan hukum dalam As-Sunnah. Syaikhul Islam berkata, “Menurut pendapat Asy-Syafi’i dan mayoritas imam; bahwa Nabi telah menetapkan sejumlah shalat sunnah rawatib, dan Nabi shallalllahu alaihi wa sallam tidak menyebut shalat sunnah ratibah sebelum shalat Jum’at kecuali shalat sunnah ratibah setelahnya, maka dipahami bahwa shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah ratibah sebelumnya.”
2. Shalat sunnah sebelum Jum’at, tidak ada batasan tertentu (mutlak). (Ash-Shan’ani, Subulus Salam)
B. Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فِي بَيْتِهِ
Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya. (HR. Bukhari dari Ibnu Umar)
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat raka’at setelahnya.
إِذَا صَلَّيْتُمْ بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَصَلُّوا أَرْبَعًا
Jika kalian ingin shalat (sunah) setelah menunaikan shalat Jum’at, maka shalatlah empat raka’at.
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Barangsiapa di antara kalian yang ingin menunaikan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah ia shalat empat raka’at.
قَالَ سُهَيْلٌ فَإِنْ عَجِلَ بِكَ شَيْءٌ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ فِي الْمَسْجِدِ وَرَكْعَتَيْنِ إِذَا رَجَعْتَ
Suhail, salah seorang perawi hadits ini, mengatakan, “Jika Anda dibuat tergesa-gesa oleh sesuatu, kerjakan dua rakaat di masjid dan dua rakaat jika kamu sudah pulang (di rumah)”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ
Dari Abdullah bahwasanya bila ia telah menunaikan shalat Jum’at, maka ia pulang dan shalat dua raka’at di rumahnya. Kemudian ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa melakukan amalan tersebut.” (HR. Muslim)
Komentar Ulama
- Jika dikerjakan di masjid jumlahnya empat dan jika di rumah dua rakaat. (Pendapat Ibnu Umar, Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim)
- Jumlah rakaat minimal dua rakaat dan maksimal empat rakaat, baik di masjid maupun di rumah. (Syaikh bin Baaz)
- Hukum melakukan empat rakaat sesudah Jum’at adalah sunnah, tidak wajib. (Ibnu Ash-Sholah)
- Empat rakaat sesudah Jum’at lebih utama daripada dua rakaat karena empat adalah perintah dan seringnya Rasulullah melaksanakannya. (An-Nawawi)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















