MENCARI BERKAH YANG DISYARIATKAN DAN YANG DILARANG
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (26)
Katakanlah: “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Ali-Imran[3]: 26)
Faidah-faidah Ayat di Atas:
- Mencari berkah ada yang disyariatkan dan ada yang dilarang.
- Menentukan suatu tempat, waktu, benda, perbuatan memiliki keberkahan adalah hak Allah dan Rasul-Nya semata, bukan wewenang manusia.
- Manusia tidak dapat menentukan sendiri tempat, waktu, benda, dan perbuatan mana yang memiliki berkah karena hal itu bukan wilayah akal tetapi wemata-mata wahyu Ilahi dengan kata lain nash-nash Qur’ani dan hadits-hadits Nabawi yang sah.
- Maka tidak boleh seorang manusia dengan akalnya serta nafsunya semata menunjuk suatu tempat, waktu dan benda ini mengandung berkah dengan mengatakan, “Ini mengandung berkah, ini banyak berkahnya, lebih berkah, atau barakka’na (-pen).”
- Mencari berkah tidaklah secara mutlak disyariatkan dan tidak juga secara mutlak dilarang akan tetapi menyatakan sesuatu mengandung berkah (barakka’, -pen) harus mendatangkan dalil-dalil syar’i karena segala sesuatu yang tidak disyariatkan dalam agama adalah terlarang.
Sumber:
Kitab At-Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu Karya Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad Al-Junda’i
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















