Mengulang Shalat bagi Makmum yang Mengambil Posisi Persis di Sebelah Kiri Imam
Dalam sunnah Nabi telah dijelaskan tentang posisi imam dan makmum serta hukum-hukum yang berkaitan dengan shaf dalam shalat berjama’ah. Imam berdiri tepat di tengah bagian dengan shaf jika ia mengimani lebih dari satu orang makmum. Makmum yang seorang diri berdiri tepat di samping kanan imam, jika peserta shalat jama’ah hanya dua orang saja yakni imam dan makmumnya.
Jika jama’ah terdiri dari tiga orang, maka salah seorang maju ke depan sebagai imam dan yang lain berdiri dibelakangnya. Anak-anak berdiri satu shaf dengan orang dewasa. Jika anak-anak dan orang dewasa jumlahnya banyak, maka shaf orang dewasa di depan kemudian shaf anak-anak lalu shaf wanita di belakang shaf anak-anak. Jika peserta shalat jama’ahnya terdiri dari orang dewasa laki-laki dan perempuan, maka shaf laki-laki di belakang imam dan shaf perempuan di belakang shaf laki-laki. Demikianlah tata cara pengaturan shaf menurut as-sunnah.
Diriwayatkan dari jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu anhu dalam sebuah hadits yang panjang:
فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ وَكَانَتْ عَلَيَّ بُرْدَةٌ ذَهَبْتُ أَنْ أُخَالِفَ بَيْنَ طَرَفَيْهَا فَلَمْ تَبْلُغْ لِي وَكَانَتْ لَهَا ذَبَاذِبُ فَنَكَّسْتُهَا ثُمَّ خَالَفْتُ بَيْنَ طَرَفَيْهَا ثُمَّ تَوَاقَصْتُ عَلَيْهَا ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdiri untuk shalat. Aku mengenakan selimut, aku hendak membentangkannya tapi tidak sampai. Selimut itu memiliki ujung lalu balik, setelah itu aku bentangkan diantara kedua ujungnya lalu aku himpit dengan leherku. Kemudian aku datang lalu berdiri disebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Beliau meraih tanganku lalu memutarku hingga menempatkanku disebelah kanan beliau. Setelah itu Jabbar bin Shakhr tiba. Ia wudhu lalu datang kemudian berdiri disebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam, lalu beliau meraih tangan kami lalu kami ditempatkan dibelakang beliau. (HR. Muslim)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
Dari Anas bin Malik ia berkata, “Aku dan seorang anak yatim yang tinggal di rumah kami, pernah ikut shalat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Sementara ibuku, Ummu Sulaim, shalat di belakang kami.” (HR. Bukhari, Muslim)
Al-Baghawi berkata, “Dalam hadits di atas terdapat dalil penempatan shaf kaum lelaki di depan kaum wanita, juga dalil bahwa anak kecil bershaf bersama kaum lelaki, sebab anak kecil boleh diangkat menjadi imam bagi kaum lelaki. Jika kaum lelaki dan anak-anak jumlahnya banyak maka shaf kaum lelaki di depan kemudian menyusul di belakangnya shaf anak-anak lalu di belakangnya lagi shaf kaum wanita.” (Syarh Sunnah oleh Al-Baghawi 3/829)
Al-Mirdawi berkata dalam kitab Al-Inshaaf, “Jika peserta shalat jama’ah terdiri dari beberapa jenis kelamin dan tingkat usia, maka posisi shaf kaum lelaki berada di depan, kemudian shaf anak-anak disusul shaf para waria dan terakhir shaf kaum wanita. Cara seperti di atas adalah cara yang dianjurkan. Itulah pendapat yang dipilih dan merupakan pendapat mayoritas sehabat kami, juga madzhab yang dipilih oleh Ibnu Idruus dalam kitab Tadzkirahnya. Pendapat ini pula yang dipilih dalam kitab Asy-Syarh dan Al-Wajiz yang juga merupakan pendapat Ibnu Tamim. Juga dalam kitab Al-Muntakhab dan salah satu pendapat dalam madzhab Ahmad yang disebutkan dalam furu’ dan mazham.” (Jilid 2/283)
Shalat merupakan ibadah menghada Allah Rabbul Alamin Subhanahu Wa Ta’ala, maka imam dan makmum harus memiliki etika ubudiyah, ketenangan, kesopanan dan tiap-tiap orang berdiri di tempat yang patut baginya. Hendaklah para imam mengetahui hal ini dan bertakwa kepada Allah dalam mengerjakan shalat agar Allah menghimpun hati mereka di atas kebenaran dan hidayah.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya bila makmum salah mengambil tempat dalam shaf, misalnya berdiri di sebelah kiri yang seharusnya ia berdiri di sebelah kanan imam? Haruskah ia mengulangi shalatnya?
Dalam masalah posisi makmum terhadap imam ada beberapa bentuk, yaitu:
Bentuk pertama: Makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara di sebelah kanan atau belakang imam ada makmum lainnya.
Bentuk kedua: Makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara beberapa orang bershaf dibelakang mereka.
Bentuk ketiga: Makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara tidak ada seorangpun di kanan atau di belakang imam.
Dalam bentuk pertama dan kedua shalatnya tidak sah. Adapun bentuk ketiga para ahli fiqih berselisih pendapat:
Shalatnya sah, ia tidak perlu mengulang shalatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Konon ini juga merupakan pendapat ulama Hanbali menurut sebuah riwayat. (Badaaiu’sh Shanaai 1/159, Al-Mudawwanah Al-Kubra 1/86, Al-Majmu’ 4/188, dan Al-Inshaaf 2/282)
Shalatnya tidak sah. Ia harus mengulangi shalatnya. Ini adalah pendapat ulama Hanbali. (Al-Mughni 2/212)
Dalil-dalilnya
Para ulama yang memilih pendapat pertama dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallallahu anhuma, ia berkata:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Aku pernah menginap di rumah bibiku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat malam. Maka aku datang untuk ikut shalat bersama beliau, aku berdiri di samping kirinya, lalu beliau memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya. (HR. Bukhari, Muslim)
Pemaparanan Dalil
Dalam riwayat di atas disebutkan bahwa di awal shalat Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika iru Rasulullah bertindak sebagai imam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membolehkannya meneruskan shalat bersama beliau dan tidak memerintahkannya untuk memulai takbiratul ihram. Itu menunjukkan sahnya shalat makmum yang berdiri di sebelah kiri imam.
Mereka juga berdalil dengan hadits Jabir dan Jabbar di atas, dalam hadits tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruhnya mengulangi takbiratul ihram. Itu menunjukkan sahnya shalat makmum yang berdiri di sebelah kiri imam dan tidak perlu mengulangi shalat. Sebab sah tidaknya shalat berkaitan dengan kesempurnaan rukun dan syaratnya. Rukun dan syarat tersebut telah terpenuhi oleh makmum yang berdiri di sebelah kiri imam, maka shalatnya dianggap sah dan tidak perlu diulangi lagi, sebab makmum juga diperkenankan berdiri di sebelah kiri imam bila di sebelah kanannya ada makmum yang lain. Berarti boleh juga di tempati meski di sebelah kanan tidak ada makmum yang lain. Sama halnya seperti sebelah kanan imam. Jika ternyata sebelah kiri imam boleh diisi berarti shalat makmum di sisi sebelah kiri itu dianggap sah dan tidak perlu diulang
Para ulama yang memilih pendapat kedua berdalil dengan sebuah hadits dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Aku pernah menginap di rumah bibiku. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat malam. Maka aku datang untuk ikut shalat bersama beliau, aku berdiri di samping kirinya, lalu beliau memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya. (HR. Bukhari, Muslim)
Alasan itu juga diperkuat dengan hadits Jabir di atas.
Pemaparan Dalil
Hadits tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menolak Abdullah bin Abbas, Jabir dan Jabbar radhiyallahu anhum ketika mereka berdiri di sebelah kiri beliau. Itu menunjukkan bahwa makmum tidak diperkenankan berdiri di sebelah kiri imam. Berdasarkan hal tersebut maka setiap makmum yang berdiri di sebelah kiri tersebut tidak sah shalatnya, sebab ia salah mengambil tempat. Sekiranya hal itu boleh dilakukan tentu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membiarkan mereka.
Pendapat yang Kuat:
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, yaitu shalat di sebelah kiri imam karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan Abdullah bin Abbas, Jabir dan Jabbar radhiyallahu anhum supaya mengulang takbiratul ihram mereka. Ketika itu mereka berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Bentuk pengambilan dalil kelompok pertama ini lebih akurat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam mendukung pendapat pertama di atas mengatakan, “Menurut pendapat yang benar makmum berdiri di sebelah kanan imam merupakan sunnah muakkad, bukanlah wajib. Sekiranya wajib maka yang tidak melakukannya batal shalatnya. Berdiri shalat di sebelah kiri imam sah bilaman di sebelah kanan imam juga kosong. Sebab larangan tersebut berkaitan dengan shalat sendiri. Adapun pernuatan Rasulullah yang memindahkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma ke sebelah kanan, maka hal itu menunjukkan afdhaliyah (keutamaan), bukan menunjukkan kalau itu wajib hukumnya sebab beliau juga tidak melarangnya. Suatu perbuatan yang dilakukan atau dibiarkan oleh Rasulullah menunjukkan bahwa hukum perbuatan itu adalah sunnah. Sebagaimana halnya juga beliau memindahkan Jabir dan Jabbar radhiyallahu anhuma ke belakang ketika mereka berdua berdiri di kanan dan di kiri beliau. Kisah itu hampir sama dengan kisah Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma yang juga dipindahkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Hal itu hanyalahmenunjukkan afdhaliyah semata.” (Al-Mukhtarat Al-Jaliyah Minal Masail Fiqhiyyah hal. 61-62)
Saya (penulis) katakan, “Itulah pendapat yang paling sesuai dan menyatukan seluruh dalil-dalil yang adayang layak diangkat sebagai pendapat yang benar dalam masalah ini. Sebagaimana halnya keharusan seorang imam [bila makmumnya hanya seorang] untuk memindahkan makmum yang di sebelah kirinya ke sebelah kanan. Itu untuk mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memindahkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma.”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















