Rukun shalat
Perbuatan dan ucapan dalam shalat terbagi menjadi tiga bagian:Pertama, rukun, yaitu sesuatu yang tidak dapat ditinggalkan, baik karena faktor ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun kelalaian. Kedua, kewajiban, yaitu sesuatu yang dapat membatalkan shalat jika dikerjakan secara sengaja, dan tidak membatalkannya jika dilakukan karena ketidaktahuan dan kelalaian, namun harus dibayar dengan melakukan sujud Sahwi. Ketiga, sunnah-sunnah shalat, yaitu apa yang tidak membatalkan shalat, baik dilakukan secara sengaja maupun karena lalai.
CATATAN: Salah satu ta’rif (definisi) rukun, “Rukun berarti substansi sesuatu dan komponen yang darinya sesuatu itu tersusun, sekaligus merupkan salah satu bagian darinya, yang sesuatu itu tidak akan pernah ada melainkan dengannya.” (Hasyiyatur Raudhil Murbi, Ibnu Qasim [II/122])
Rukun-rukun Shalat Menurut Madzhab Hanbali
a. Berdiri bagi yang mampu.
b. Takbiratul ihram.
c. Membaca Al-Fatihah.
d. Ruku’.
e. Bangkit dari tuku’.
f. Sujud.
g. Duduk antara dua sujud.
h. Tuma’ninah dalam menjalankan hal tersebut.
i. Membaca tasyahud akhir.
j. Duduk dalam tasyahud akhir.
k. Salam yang pertama.
l. Menjalankan gerakan shalat dengan berurutan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















