Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنْ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah sekutu yang paling tidak memerlukan sekutu, barangsiapa melakukan suatu amalan dengan menyekutukanKu dengan selainKu, Aku meninggalkannya dan sekutunya’.” (HR. Muslim)
Faidah-faidah Hadits di Atas:
- Hadits ini menunjukkan bahwa, amalan yang tercampuri oleh riya’ adalah ditolak.
- Bila riya’ telah menjangkiti amalan sejak awal amalan dimulai, makaseluruh ibadah tersebut gugur alias batal, dan pelakunya berdosa karena telah riya’, melakukansyirik khofi (tersembunyi), dan syirik kecil.
- Adapun bila pada awal mula amalan dilakukan, ia ikhlas karena Allah Ta’ala, akan tetapi dikemudian waktu pelakunya melakukan riya’ dengan amalannya. Misalnya bila ia telah menjalankan kadar minimal dari amalannya, kemudian ia menambah dari kadar tersebut; misalnya ia memanjangkan ruku’ dan tasbihnya, dikarenakan ada orang lain yang melihatnya, maka tambahan tersebut gugur, dan ia berdosaatas perbuatan tersebut. Penjelasan ini berlaku pada ibadah anggota badan.
Sumber:
Kitab An-Nahjus Sadiid fi Syarhi Kitaabit Tauhiid Karya Syaikh Shalih bin Abdil Aziz Alu Syaikh
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















