Sering tanpa kita sadari ada hal-hal yang menyebabkan berpalingnya hati kepada sebab-sebab semata dan bisa mengurangi TAWAKKAL kepada Allah Ta’ala, antara lain:
2. Al-Ittiwa’
Al-Ittiwa’ adalah meminta orang yang akan melakukan kayyu atas dirinya. Yaitu menggunakan api terhadap luka.
A. Hukum dan dalil Itiiwa’ (Kayyu)
a. Hadits Jabir bin Abdullah
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيبًا فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا ثُمَّ كَوَاهُ عَلَيْهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan melakukan kayyu atasnya. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
b. Dari Jabir bn Abdullah radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ayahku pada Perang Ahzab terkena senjata pada urat dipelupuk matanya sehingga dilakukan kayyu sehingga dilakukan kayyu padanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (HR. Muslim)
c. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma juga, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةٍ مِنْ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ
Di antara penyembuhan yang ampuh adalah berbekam, minum madu, atau sudutan dengan panas api.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa dilakukan kayyu padanya karena menderita radang selaput dada. Ketika itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih hidup. (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)
B. Dalil yang menunjukkan bahwa nabi tidak suka dengan kayyu.
a. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits Jabir
وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Aku tidak suka dilakukan kayyu pada diriku.” (HR. Bukhari)
b. Terdapat pula hadits dari beliau yang menujukkan larangan kayyu
وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ رَفَعَهُ
“Dan aku melarang ummatku melakukan kayyu.” (HR. Ibnu Majah)
C. Pandangan ulama tentang kayyu
a. Ibnu Qayyim
“Hadits-hadits tentang kayyu mengandung empat perkara: 1. Tindakannya, 2. Ketidakcintaan kepadanya, 3. Pujian bagi orang yang meninggalkannya, 4. Larangan melakukannya. Tidak ada pertentangan di sana, alhamdulillah, karena perbuatan beliau menunjukkan boleh melakukannya, sedangkan perasaannya bahwa beliau tidak suka menunjukkan larangan. Sedangkan pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkannya lebih utama dan lebih afdhal. Sedangkan larangan melakukannya adalah dalam bentuk alternatif yang bisa ditinggalkan dan menunjukkah hukumnya makruh. Atau ditujukan kepada suatu macam yang tidak dibutuhkan, tetapi sering dilakukan yang dikhawatirkan akan menimbulkan suatu penyakit. Wallahu a’lam.” (Zaad al-Ma’ad, 4/66)
b. Ibnu Qutaibah
“Kayyu ada dua macam. Kayyu yang benar tidak menimbulkan penyakit seperti yang dilakukan bangsa-bangsa asing. Mereka melakukan kayyu kepada anak-anak dan para pemuda mereka tanpa alasan apa pun, dengan pandangan bahwa kayyu yang mereka lakukan itu bisa menjaga kesehatan dan menolak berbagai macam penyakit.” (Takwil Mukhtalaf Al-Hadits, hal. 329-332)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















