- Beberapa pengertian wasilah
a. Wasil adalah yang memiliki keinginan sedangkan wasilah/wasa’il adalah pendekatan, perantara, dan sarana yang dapat memenuhi keinginan. (Ibnu Atsir)
b. Wasilah artinya mendapatkan apa yang diinginkan dengan memanfaatkan sarana yang ia gunakan. (Al-Fairu Zabadi)
c. Wasilah artinya kemauan dan hasrat. (Ibnu Fariz)
d. Wasilah artinya menginginkan sesuatu dengan keinginan yang keras. (Ar-Raghib al-Asfahani)
e. Wasilah artinya menggunakan saran yang bisa mendekatkan diri kepada Allah dengan ilmu dan aqidah dan mencari keutamaan syariat. (Makna Hakiki)
f. Wasilah artinya kedudukan di sisi raja, tingkatan dan kedekatan. (Makna Lain) - Pembagian wasilah, wasilah ada dua macam yaitu wasilah kauniyah dan wasilah syar’iyah.
- Wasilah kauniyah yaitu semua faktor alami (sebab tabi’i) yang dapat menyampaikan manusia kepada maksud yang dituju, yang secara naluri dan fitri dikodratkan oleh Allah mempunyai potensi demikian, seperti Nasi yang dapat menimbulakan rasa kenyang, mobil dapat membawa manusia dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan wasilah semacam ini dapat dimanfaatkan oleh orang mukmin maupun orang kafir.
- Wasilah syar’iyah yaitu semua faktor yang dpat menyampaikan manusia kepada maksud yang dituju dengan jalan dan cara yang diperintahkan (disyariatkan) oleh Allah Subhanahu Wa Ta’alaserta diterankan di dalam kitab-Nya dan sunnah rasul-Nya. Wasilah yang kedua ini hanya dapat diperoleh oleh orang mukmin yang mengikuti perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
- Wasilah syar’iyah tidak mungkin diketahui oelh manusia melainkan dengan jalan adanya nash baik dari kitabullah maupun dari sunnah rasul-Nya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















