1. Ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan. (Jumhur ulama: empat imam dan selainnya, bahkan Imam an-Nawawi mengklaim bahwa ini sudah menjadi Ijma’)
a. Hadits-hadits yang mencamtukan wajibnya menqadha bagi orang yang lupa mengerjakan shalat. Mereka katakan, hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih diwajibkan untuk mengqadhanya.
b. Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang qadha shalat atas orang yang tidur dan lupa,
لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
“Tidak ada tebusan lain selain itu.” (HR. Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik)
Mereka mengatakan, ini menunjukkan, orang yang sengaja termasuk dalam kategori hadits tersebut. Sebab orang tidur dan lupa tidak mendapatkan dosa, sedangkan yang dimaksud dengan orang lupa adalah orang yang meninggalkannya.
c. Menetapkan wajibnya qadha dengan cara mengqiyaskan dengan orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan, seperti melakukan hubungan intim pada siang hari bulan Ramadhan.
d. Terkadang mereka berdalil dengan hadits:
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhari, Muslim dan selainnya dari Ibnu Abbas)
2. Tidak wajib mengqadha, bahkan tidak sah qadhanya sama sekali. (Umar bin Al-Khaththab dan putranya, Abdullah, Sa’adbin Abi Waqqash, Ibnu Mas’ud [Ibnu Hazm mengatakan, “Tidak ada perselisihan sahabat dalam masalah ini.”], Al-Qasim bin Muhammad, Badil al-Uqaili, Muhammad bin Sirin, Mutharrif bin Abdullah, Umar bin Abdul Aziz, segolongan dari pengikut asy-Syafi’i, al-Jaizjani, Abu Muhammad al-Barbahari, Ibnu Baththah, Dawud azh-Zhahiri, Ibnu Hazm, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Allamah al-Albani dan Ibnu Utsaimin). Inilah pendapat yang rajih.
a. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)…
… Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa[4]: 103)
b. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS. Al-Ma’un[107]: 4-5)
c. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59)
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan, (QS. Maryam[19]; 59)
d. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Siapa yang terlupa shalat, lakukanlah ketika ingat. (HR. Bukhari, Muslim dari Anas bin Malik)
e. Qadha merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh syariat, dan syariat adalah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang disampaikan melalui lisan Rasul-Nya. Karena itu, tidak ada qadha kecuali berdasarkan dalil yang khusus. Demikian menurut kaidah ushul yang terkuat. Dan ternyata tidak ada satu dalil pun yang memerintahkan untuk mengqadha atas orang yang sengaja meninggalkan shalat. Jika qadha tersebut wajib bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat, niscaya ia bisa meninggalkan shalat hingga lewat waktunya. Dan tidak mungkin juga Allah dan Rasul-Nya melalaikan hal itu dan sengaja tidak menjelaskan perkara tersebut.
f. Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ فَاتَتْهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ فَكَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
Barangsiapa kehilangan shalat Ashar, seolah-olah dia kehilangan (dirampas) keluarga dan hartanya. (HR. Bukhari, Bukhari dan selainnya dari Ibnu Umar)
g. Ditanyakan kepada orang yang mewajibkan qadha atas orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, “Apakah kewajiban ini perintah dari Allah ataukah dari yang lainnya?” Jika mereka menjawab, “Tentunya perintah dari Alla.” Kita katakan, “Berarti orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga waktunya lewat buka pelaku maksiat karena ia melaksanakan perintah-Nya. Demikian juga tidak boleh dicela orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya! Tentu tak seorang muslim pun yang berani memberikan pernyataan seperti ini.” Jika ia menjawab, “Bukan perintah dari Allah.” Kita katakan, “Anda benar! Ini berarti mereka telah memerintahkan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















