0
Para ulama sepakat bahwa awal waktu shalat Shubuh adalah terbitnya fajar shadiq, dan akhirnya adalah terbitnya matahari, kecuali sebuah riwayat dari Ibnul Qasim dan sebagian pengikut Syafi’iyah yang menyetakan bahwa akhir waktu shalat Shubuh adalah sampai tampaknya sinar shubuh.
Lalu mereka berbeda pendapat mengenai wktunya yang utama:
- Ulama Kufah, Abu Hanifah beserta para pengikutnya, Ats-Tsauri,dan kebanyakan ulama Irak menyatakan bahwa waktunya yang paling utama adalah di ketika sinar shubuh sudah tampak.
- Imam Malik, Asy-Syafi’i beserta pengikutnya, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur dan Daud berpendapat bahwa waktu yang paling utama adalah adalah di akhir malam.
Sebab perbedaan pendapat: Perbedaan mereka adalah dalam cara menyatukan berbagai hadits yang secara zhahir berseberangan. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ
Shalatlah subuh ketika agak siang, karena itu lebih banyak pahalanya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ath-Thayalisi, Ad-Darimi, Al-Baihaqi. Shahih)
Diriwayatkan pula bahwa beliau pernah ditanya tentang amalan yang paling utama, lalau beliau menjawab:
الصَّلَاةِ لأَوَّلِ وَقْتِهَا
Shalat di awal waktu. (HR. Tirmidzi, Ahmad dari Ummu Farwah)
Demikian pul diriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي الصُّبْحَ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ
Dari ‘Aisyah katanya; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat subuh, sementara para wanita pulang dengan mengerudungi kepala mereka dengan kain, hingga mereka tidak dikenal karena keadaan masih gelap gulita.” (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi)
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwahal itulah yang biasa mereka lakukan
Ulama yang menyatakan hadits Rafi’ bersifat khusus, sementara hadits yang menyatakan shalat di awal waktu bersifat umum, dan berdasarkan kaidah yang masyhur bahwa khusus bisa menggugurkan yang umum, dengan alasan ini maka keumuman tersebut dibatasi dengan shalat Shubuh, lalu hadits Aisyah menunjukkan kebolehan, hadits tersebut hanya merupakan kabar untuk sebuah peristiwa dan bukan amalan yang biasa dilakukan oleh beliau shallallahu alaihi wa sallam, mereka yang berargumentasi demikian berkata, “Shalat Shubuh saat cahaya pagi menyebar lebih baik daripada melakukannya di akhir malam.”
Lalu kelompok yang menguatkan hadits umum karena selaras dengan hadits Aisyah, demikian pula hadits Aisyah merupakan nash atau yang zhahir, sementara hadits Rafi’ bersifat muhtamal (memungkinkan), sebab, bisa saja maknanya benar-benar meyakini adanya fajar, akhirnyatidak ada kontradiksi antara hadits Rafi’ dan Aisyah juga hadits yang bersifat umum, mereka yang berargumentasi demikian berkata, “Shalat Shubuh di awal waktu lebih utama.”
Adapun ulama yang berpendapat bahwa akhir waktunya adalah saat adanya cahaya shubuh, maka sesungguhnya mereka memberikan penafsiran bahwa hadits tersebut untuk orang yang ada dalam keadaan darurat, yakni sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ
Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, berarti ia mendapatkan shalat subuh. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, Ad-Darimi dari Abu Hurairah)
Ini persis dengan pendapat jumhur ulama saat mengomentari shalat Ashar, anehnya mereka berpaling dari ulasan seperti ini, dia memihak kepada ahlu zhahir, karena itulah ahlu zhahir bisa menuntut perbedaan diantara keduanya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















