عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا فَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayammum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulang shalat: “Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) “, dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat: “Kamu mendapatkan pahala dua kali.” (HR. Abu Dawud)
Faidah hadits
- Apa-apa yang membatalkan wudhu.
- Adanya air bagi yang bertayammum yang sebelumnya tidak ada air.
- Adanya kemampuan menggunakan air bagi orang yang saat bertayammum tidak mampu menggunakan air.
- Shalat yang sudah dikerjakan dengan bertayammum tetap sah, tidak perlu diulangi.
- Barangsiapa yang membalut lukanya dengan perban atau menambal tulangnya yang retak, maka gugurlah kewajiban membasuh anggota wudhu yang dibalut atau yang ditambal itu, dan ia tidak harus mengusap di atasnya bahkan tidak juga wajib bertayammum.
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz Karya Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















