Advertisement
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    PJTI Urus Jenazah Hingga ke Kabupaten Barru

    PJTI Urus Jenazah Hingga ke Kabupaten Barru

    Ayahanda Dewan Pengawas YTI, Berpulang, Begini pesan Kiai Sudirman

    Ayahanda Dewan Pengawas YTI, Berpulang, Begini pesan Kiai Sudirman

    Kiai Sudirman Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kesra Pemkot Makassar

    Kiai Sudirman Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kesra Pemkot Makassar

    Lagi, Tim PJTI Urus Jenazah Tengah Malam di Hari Libur

    Lagi, Tim PJTI Urus Jenazah Tengah Malam di Hari Libur

    Peserta Kagum saat Kiai Sudirman Bawa Materi Pelatihan Muballigh se Kota Makassar

    Peserta Kagum saat Kiai Sudirman Bawa Materi Pelatihan Muballigh se Kota Makassar

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • PROFIL
  • BERITA
    PJTI Urus Jenazah Hingga ke Kabupaten Barru

    PJTI Urus Jenazah Hingga ke Kabupaten Barru

    Ayahanda Dewan Pengawas YTI, Berpulang, Begini pesan Kiai Sudirman

    Ayahanda Dewan Pengawas YTI, Berpulang, Begini pesan Kiai Sudirman

    Kiai Sudirman Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kesra Pemkot Makassar

    Kiai Sudirman Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kesra Pemkot Makassar

    Lagi, Tim PJTI Urus Jenazah Tengah Malam di Hari Libur

    Lagi, Tim PJTI Urus Jenazah Tengah Malam di Hari Libur

    Peserta Kagum saat Kiai Sudirman Bawa Materi Pelatihan Muballigh se Kota Makassar

    Peserta Kagum saat Kiai Sudirman Bawa Materi Pelatihan Muballigh se Kota Makassar

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

    Sambut Tahun Baru Muharram 1448 H, Begini Pesan Kiai Sudirman

  • PROGRAM
    • All
    • Khidmat Jenazah
    • Tahsin dan Tahfizh
    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Ayo Bantu Rumah Tahfidz Quran Tajdidul Iman, Investasi Amal Jariyah

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Tim Gerak Cepat PJTI Dapat Tugas Urus Jenazah Hari Ahad

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Launcing PASTI Ini Harapan Tajdidul Iman

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

    Pembina Tajdidul Iman, KH Sudirman Latih Mahasiswa UNM Praktik Pengurusan Jenazah

  • ARTIKEL
    • All
    • AQIDAH
    • FIQIH
    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 293 (Shalat Bagian 258): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 3

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

    Pembahasan Fiqih Edisi 292 (Shalat Bagian 257): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 2

  • KH SUDIRMAN
  • INFO KAJIAN
No Result
View All Result
Tajdidul Iman
No Result
View All Result
Home ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 23 (Thaharah Bagian 23): Kesalahan-kesalahan Ketika Buang Hajat

Redaksi Media Tajdidul Iman by Redaksi Media Tajdidul Iman
Mei 17, 2024
0
Pembahasan Fiqih Edisi 23 (Thaharah Bagian 23): Kesalahan-kesalahan Ketika Buang Hajat
0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

1. Tidak berdoa ketika masuk jamban/WC dan keluar darinya
Hal ini adalah kesalahan yang banyak dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin dan termasuk sebab terjadinya keraguan serta was-was, bahkan kadang terkena godaan setan.

2. Tidak menutup aurat (Tidak buang air di tempat tertutup)
Mayoritas masyarakat melakukan kesalahan ketika buang hajat tidak di tempat tertutup, sampai-sampai aurat mereka terlihart oleh orang yang lewat.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ الْبَرَازَ انْطَلَقَ حَتَّى لَا يَرَاهُ أَحَدٌ

Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak buang hajat, maka beliau pergi hingga tidak ada seorang pun yang melihatnya. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah)

3. Membawa sesuatu yang bertuliskan Asma Allah
Kebanyakan ulama menghukumi makruh membawa tulisan Asma Allah, baik berupa al-Qur’an atau yang lain, kecuali jika ditakutkan barang tersebut hilang. Pendapat berikut ini dikatakan oleh empat madzhab, “Jika melanggar ( membawa mushaf) maka hukumnya adalah makruh, kecuali memang ada keperluan, semisal takut hilang.” (Ad-Din Al-Khalish [I/201])

4. Berbicara ketika buang hajat
Seseorang yang buang hajat, sama sekali tidak boleh berbicara, baik berupa dzikir ataupun yang lain, kecuali karena keperluan mendesak.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang saat itu sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada beliau, namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i)

5. Tidak bersuci (tidak cebok dari kencing)

تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فِإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Bersucilah dari kencing karena kebanyakan adzab kubur berasal darinya. (HR. Ad-Daruquthni, Ibnu Abi Hatim)

6. Kencing pada bak mandi (air yang digunakan untuk mandi) dan pada air yang tenang
Hal ini adalah kesalahan yang dilakukan kebanyakan orang. Kencing pada air yang digunakan untuk mandi sangatlan berbahaya jika berupa bak mandi atau yang serupa dengannya karena air di situ tertahan.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ فَإِنَّ عَامَّةَ الْوَسْوَاسِ مِنْهُ

Dari Abdullah bin Mughaffal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ” Jangan kalian buang air kecil di tempat pemandian, karena kebanyakan rasa was-was itu berasal darinya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad)

7. Mengutamakan bersuci memakai air dan mendahulukannya dari pada memakai batu
Ini adalah keyakinan mayoritas orang awam, bahkan sebagian mereka berkeyakinan bahwa bersuci memakai batu, padahal tersedia air, adalah batal. Ini adalah keyakinan tanpa dalil dan merupakan suatu kesalahan, karena bersuci memakai batu, padahal tersedia air, telah tersebut dalam hadits shahih:

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قَالَ لَنَا الْمُشْرِكُونَ إِنِّي أَرَى صَاحِبَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ حَتَّى يُعَلِّمَكُمْ الْخِرَاءَةَ فَقَالَ أَجَلْ إِنَّهُ نَهَانَا أَنْ يَسْتَنْجِيَ أَحَدُنَا بِيَمِينِهِ أَوْ يَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ وَنَهَى عَنْ الرَّوْثِ وَالْعِظَامِ وَقَالَ لَا يَسْتَنْجِي أَحَدُكُمْ بِدُونِ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Dari Salman dia berkata, “Kaum musyrikin berkata kepada kami, ‘Sungguh, aku melihat sahabat kalian (Rasulullah) mengajarkan kepada kalian hingga masalah adab beristinja’, maka dia berkata, ‘Ya. Beliau melarang kami dari beristinja’ dengan tangan kanannya atau menghadap kiblat, dan beliau juga melarang dari beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang.’ Beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian beristinja’ kurang dari tiga batu’.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi)

8. Bersuci menggunakan tangan kanan
Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang halitu untuk menghindarkannya dari bersentuhan langsung dengan kotoran

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman dia berkata, “Ditanyakan kepadanya, ‘(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja? ‘ ‘Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, ‘Ya. Sungguh dia telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang’.” (Muttafaq Alaih)

9. Bersuci memakai tulang, kotoran kering, atau kertas tulis

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman dia berkata, “Ditanyakan kepadanya, ‘(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja? ‘ ‘Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, ‘Ya. Sungguh dia telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang’.” (Muttafaq Alaih)

10. Bersuci dengan kurang dari tiga batu

عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ

Dari Salman dia berkata, “Ditanyakan kepadanya, ‘(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja? ‘ ‘Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, ‘Ya. Sungguh dia telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil, beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang’.” (Muttafaq Alaih)

11. Tidak mencuci tangan dengan debu atau sabun setelah cebok
Sebagian orang tidak menggosok tangan yang baru saja digunakan untukcebok, dengan debu atau sabun atau yang serupa dengannya. Ini menyebabkan melekatnya bau tidak sedap pada tangan, sehingga mengganggu jamaah shalat.

12. Buang hajat di jalan atau mata air atau tempat berteduh
Ini adalah kesalahan banyak orang, kita temui mereka berak di tepi jalan, sumber air(sumur atau air tempat berwudhu, seperti sungai atau yang lain), dan tempat berteduh. Begitu pula ada yang berak pada lubang, padahal itu adalah rumah bangsa jin.

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ

Dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi)

13. Menghadap arah datangnya angin
Ini termasuk kesalahan, karena dengan demikian seseorang menyengaja dirinya terkena cipratan air kencing hingga membuatnya terkena najis, lalu batallah shalatnya.

14. Meremehkan menutup kran air atau meninggalkannya tanpa diperbaiki
Ini kategori kemaksiatan, karena sikap acuh tak acuh tersebut mengakibatkan pembuangan air bersih tanpa ada manfaatnya.

Diringkas dari:
1. Kitab Ensiklopedi Kesalahan Shalat (Kumpulan Lengkap Kesalahan Seputar Shalat dari yang Ringan hingga Membatalkan Karya Muhammad Shiddiq Al-Minsyawi
2. Kitab Irsyadus Salikin ila Akhta’i Ba’dhil Mushallin Karuya Mahmud Al-Mishri

Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)

Tags: Artikel IslamiFiqihKH SudirmanThaharahYayasan Tajdidul Iman
ShareSend
Redaksi Media Tajdidul Iman

Redaksi Media Tajdidul Iman

Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

Related Posts

HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
ARTIKEL

HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Juni 9, 2026
Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda
ARTIKEL

Jumat, Tim Akhwat dan Ikhwan PJTI, Urus Jenazah Ditempat Berbeda

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Oktober 26, 2025
Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5
ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 295 (Shalat Bagian 260): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 5

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Februari 15, 2025
Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4
ARTIKEL

Pembahasan Fiqih Edisi 294 (Shalat Bagian 259): Serba-serbi Masalah Adzan dan Iqamah 4

by Redaksi Media Tajdidul Iman
Februari 14, 2025
Next Post
Kajian Aqidah Edisi 24: Menjadi Macan Ompong di Negeri Sendiri “Pasanglah Gigi Aqidah yang Benar!”

Kajian Aqidah Edisi 24: Menjadi Macan Ompong di Negeri Sendiri "Pasanglah Gigi Aqidah yang Benar!"

Pembahasan Fiqih Edisi 24 (Thaharah Bagian 24): Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Pembahasan Fiqih Edisi 24 (Thaharah Bagian 24): Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • PJTI Urus Jenazah Hingga ke Kabupaten Barru
  • Ayahanda Dewan Pengawas YTI, Berpulang, Begini pesan Kiai Sudirman
  • Kiai Sudirman Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kesra Pemkot Makassar
  • Lagi, Tim PJTI Urus Jenazah Tengah Malam di Hari Libur
  • Peserta Kagum saat Kiai Sudirman Bawa Materi Pelatihan Muballigh se Kota Makassar

Recent Comments

  1. Hasyim Akhmad mengenai Pembahasan Fiqih Edisi 77 (Shalat Bagian 42): Do’a Ruku’
  2. Muhammad Saif bin Asaf Karim mengenai Tabligh Akbar TI Bakal DIhadiri Ribuan Umat Muslim
  3. Muchsin Pg mengenai PJTI Diamanahkan Urus Jenazah Almarhum Usman Jasad
  4. Patta Bundu mengenai Founder YTI, Kiai Sudirman, Silaturrahim dengan Appi
  5. Mohammad Ridwan mengenai LPJ Rihlah Akbar ke 8, YTI Bagi Doorprize

Yayasan Tajdidul Iman adalah salah satu lembaga yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial dengan Pembina KH Sudirman S.Ag yang berpusat di Makassar.

© 2023 - Web Developer by Mubarak Gruop Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2

© 2023 Web Developer - by Mubarak Group Indonesia.