Ada dua jawaban ahli fiqih yang berbeda tentang masalah ini
1. Bisa mengalami haid sebagaimana pendapat Madzhab Maliki dan Syafi’i, dalilnya adalah ayat dan hadits secara mutlak, seperti
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ …(222)
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh… (QS. Al-Baqarah[2]: 222)
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Haid adalah hal yang lumrah bagi putera-puteri anak Adam. (HR. Bukhari, Muslim dari Aisyah)
Menurut ayat dan hadits di atas bahwa haid itu tabiat wanita yang bisa keluar secara tiba-tiba termasuk pada saat hamil.
2. Tidak bisa datang haid, pendapat ini dianut oleh Madzhab Hanafi dan Hanbali, dalil mereka adalah
لَا تُوطَأُ الْحُبْلَى حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga ia melahirkan, atau wanita yang tidak hamil hingga ia haid satu kali.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dari Abu Sa’id)
Menurut hadits di atas keluarnya darah haid merupakan tanda bersihnya rahim, hal ini menunjukkan bahwa haid tidak akan dapat bersatu dengan kehamilan.
CATATAN: Berarti seseorang yang mengandung (hamil) apabila keluar darah, tidak boleh meninggal shalat karena darah yang keluar bukan darah haid tetapi darah penyakit.
Dikutip dari: Fiqhul Islam wa Adhilllatuhu DR. Wahbah Az-Zuhaili
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















