BEBERAPA DALIL YANG MENGUATKAN BOLEHNYA WANITA HAIDH, NIFAS, DAN ORANG YANG JUNUB TINGGAL ATAU DIAM DI DALAM MASJID:
Lanjutan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا أَسْوَدَ أَوْ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَ يَقُمُّ الْمَسْجِدَ فَمَاتَ فَسَأَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالُوا مَاتَ قَالَ أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي بِهِ دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ أَوْ قَالَ قَبْرِهَا فَأَتَى قَبْرَهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا
Dari Abu Hurairah, “Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu Masjid meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya tentang keberadaan orang tersebut. Orang-orang pun menjawab, “Dia telah meninggal!” Beliaupun bersabda: “Kenapa kalian tidak memberi kabar kepadaku? Tunjukkanlah kuburannya padaku!” beliau kemudian mendatangi kuburan orang itu kemudian menshalatinya.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Dari hadits ini yaitu seorang perempuan hitam yang masuk Islam kemudian tinggal dan menetap di masjid dan bekerja sebagai pembersih masjid berarti boleh tinggal lama.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ سَبْعِينَ مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ مَا مِنْهُمْ رَجُلٌ عَلَيْهِ رِدَاءٌ إِمَّا إِزَارٌ وَإِمَّا كِسَاءٌ قَدْ رَبَطُوا فِي أَعْنَاقِهِمْ فَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ نِصْفَ السَّاقَيْنِ وَمِنْهَا مَا يَبْلُغُ الْكَعْبَيْنِ فَيَجْمَعُهُ بِيَدِهِ كَرَاهِيَةَ أَنْ تُرَى عَوْرَتُهُ
Dari Abu Hurairah berkata, “Sungguh, aku pernah melihat sekitar tujuh puluh orang dari Ashhabush Shuffah. Tidak ada seorangpun dari mereka yang memiliki rida’ (selendang), atau kain, atau baju panjang kecuali mereka ikatkan dari leher mereka. Di antara mereka ada yang kainnya sampai ke tengah betisnya dan ada yang sampai ke mata kaki. Kemudian dia lipatkan dengan tangannya karena khawatir auratnya terlihat.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Pengambilan dalil dari hadits ini yakni bolehnya bagi orang junub untuk tinggal lama atau diam di masjid karena Rasulullah tidak pernah memberikan pengecualian kepada para sahabat yang tinggal di Suffa (teras masjid), yang pasti suatu saat dia junub. Namun tetap Nabi menetapkan/ membolehkan
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَخْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi Najed, pasukan itu lalu kembali dengan membawa seorang laki-laki dari bani Hanifah yang bernama Tsumamah bin Utsal. Mereka kemudian mengikat laki-laki itu di salah satu tiang masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu keluar menemuinya dan bersabda: “Lepaskanlah Tsumamah.” Tsumamah kemudian masuk ke kebun kurma dekat Masjid untuk mandi. Setelah itu ia kembali masuk ke Masjid dan mengucapkan, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selian Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” (HR. Bukhari)
SISI PENDALILAN: Pengambilan dalil dari hadits ini yaitu kalau orang kafir saja yang tidak pernah mandi janabah dibolehkan masuk ke dalam masjid apalagi seorang muslim tentunya lebih utama dan lebih berhak masuk ke dalam masjid meskipun dalam keadaan junub
Sedangkan ayat al-Qur’an yang berbunyi:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا … (43)…
… (Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi… (QS. An-Nisa[4]: 43)
Terdapat banyak penafsiran dari ulama tafsir tentang ayat ini, antara lain:
Pertama “… (Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” yang berarti bahwa haram bagi orang yang junub untuk diam di dalam masjid dan dibolehkan sekadar melintas saja. Dan pendapat yang kedua, seseorang tidak boleh mendekati shalat kecuali seorang musafir yang terkena junub lalu tidak menemukan air maka ia boleh shalat hingga ia menemukan air. Ibnu Jarir misalnya berpendapat, “Hai orang beriman, janganlah kalian mendekati masjid untuk shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan dan jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi” dan inilah yang dikuatkan oleh jumhur ulama tafsir sebagaiman yang dikutip oleh imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, begitupula tafsir al-Qurthubi yang kesimpulannya mereka berbeda pada kata عَابِرِي سَبِيلٍ sebagian menafsirkan orang yang masuk ke dalam masjid sekadar melewatinya tidak diam di dalamnya dan sebagiannya menafsirkan ialah musafir, tafsir yang jumhur (mayoritas) adalah musafir karena yang demikian itu sesuai dengan hadits-hadits yang telah dijelaskan di atas karena tafsir ayat tentu adalah hadits sedangkan pendapat yang selainnya tidak sesuai dengan susunan ayat dan menyalahi tafsir sahabat begitupula dalil hadits yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
KESIMPULAN:
Berdasarkan ayat dan hadits di atas sangat lemah pendapat yang mengatakan larangan tinggal di masjid bagi wanita haidh, nifas dan orang junub.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















