Tidak sah mengumandangkan adzan melalui suara radio atau kaset. Karena adzan adalah kegiatan ibadah. Sebagaimana diketahui, adzan itu lebih utama daripada imamah (posisi imam). Seperti halnya tidak sah berimam dengan kaset atau radio, maka demikian pula halnya dengan adzan. Wallahu al’lam
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















