1. Orang yang mengumandangkan adzan harus seorang Muslim. Oleh karena itu, jika seorang kafir mengumandangkan adzan, adzan itu tidak sah, karena dia bukan termasuk dari kalangan ahli ibadah.
2. Seorang muadzdzin harus mumayyiz, yaitu orang yang sudah berumur tujuh tahun sampai usia baligh, yakni seorang yang sudah dapat memahami ucapan dan bisa memberikan jawaban, dan jika diminta melakukan sesuatu, dia bisa memenuhinya.
3. Seorang muadzdzin juga harus berakal (sehat). Dengan demikian, adzan itu tidak boleh dikumandangkan oleh orang yang tidak waras (gila).
4. Seorang muadzdzin harus laki-laki. Oleh karena itu, adzan seorang wanitatidak dapat diterima. Hal itu didasarkan ucapan Ibnu Umar, “Kaum wanita tidak ada kewajiban mengumandangkan adzan dan iqamah.” (HR. Al-Baihaqi [I/408])
5. Seorang muadzdzin juga harus adil (shalih) meski hanya pada lahiriyahnya saja. Sebab adzan merupakan ibadah dan lebih baik daripada iqamah. Selain itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebut para muadzdzin sebagai orang-orang terpercaya, sedangkan orang fasik tidak dapat dipercaya.
أُمَنَاءُ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَى صَلَاتِهِمْ وَسَحُوْرِهِمِ الْمُؤَذِّنُوْنَ
Orang-orang kepercayaan kaum Muslimin untuk shalat dan sahur mereka adalah para muadzdzin. (HR. Al-Baihaqi [I/426]. Dinilai hasan oleh Al-Albani)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















