Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (256)…
… Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Baqarah[2]: 256)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ … (51)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut… (QS. An-Nisa[4]: 51)
APA DAN SIAPA THAGHUT ITU???
Bagian 8
PENGUASA YANG MEMUTUSKAN PERKARA SELAIN HUKUM ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)…
… Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah[5]: 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (45)…
… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah[5]: 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (47)…
… Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS. Al-Maidah[5]: 47)
Faidah-faidah Ayat-ayat di Atas:
- Imam Ibnu Katsir mengutip pendapat Al-Bara bin Azib, Hudzaifah bin Yaman, Ibnu Abbas, Ikriman, Ubaidillah bin Abdullah, Hasan Al-Bashri, dan selain mereka, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan ahli kitab dan Hasan Al-Bashri menambahkan keterangan juga kewajiban pula bagi kita untuk menegakkan hukum Allah serta siapa yang meninggalkannya secara sengaja padahal ia mengetahui termasuk golongan kafir.
- Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.). berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah termasuk perbuatan orang-orang kafir dan bisa jadi ia adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, hal tu jika dia meyakini kebolehan dan kehalalannya, dan bisa pula ia merupakan salah satu dosa besar dan termasuk perbuatan kekufuran di mana pelakunya berhak mendapat adzab yang keras.
- Menuur Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, barang siapa yang menolak hukum –hukum Allah, atau mempermainkannya dengan mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain, maka dia itu adalah kafir.
- Begitu juga Syaikh Asy-Syanqiti dalam tafsirnya Adhwa’ul Bayan mengutip pendapat Ibnu Mas’ud dan Al-Hasan bahwa ayat ini bersifat umum yakni bagi setiap orang yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah baik dari kalangan kaum Muslimin, Yahudi, dan orang-orang kafir maka bisa termasuk pada golongan kafir.
- Menurut Imam Ath-Thabari maksudnya adalah mereka merupakan orang-orang yang menyembunyikan kebenaran yang tampak jelas kepada manusia dan mengubahnya serta memutuskan kepada mereka. Sungguh, mereka benar-benar telah mengambil sesuatu yang diharamkan.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















