( قوله باب إذا طول الإمام وكان للرجل أي المأموم حاجة فخرج وصلى )
عَنْ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ فَصَلَّى الْعِشَاءَ فَقَرَأَ بِالْبَقَرَةِ فَانْصَرَفَ الرَّجُلُ فَكَأَنَّ مُعَاذًا تَنَاوَلَ مِنْهُ فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فَتَّانٌ فَتَّانٌ فَتَّانٌ ثَلَاثَ مِرَارٍ أَوْ قَالَ فَاتِنًا فَاتِنًا فَاتِنًا وَأَمَرَهُ بِسُورَتَيْنِ مِنْ أَوْسَطِ الْمُفَصَّلِ قَالَ عَمْرٌو لَا أَحْفَظُهُمَا
Dari ‘Amru berkata, Aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Mu’adz bin Jabal pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dia lalu kembali pulang dan mengimami kaumnya shalat ‘Isya dengan membaca surah Al Baqarah. Kemudian ada seorang laki-laki keluar dan pergi, Mu’adz seakan menyebut orang tersebut dengan keburukan. Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: “Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat membuat fitnah?” Beliau ucapkanhingga tiga kali. Atau kata beliau: “Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? Apakah kamu menjadi pembuat fitnah?” Lalu beliau memerintahkannya (Mu’adz) untuk membaca dua surah saja dari pertengahan Al Mufashshal.” Amru berkata, ‘Namun aku tidak hafal kedua surat tersebut.” (HR. Bukhari)
(Bab apabila imam memperpanjang (shalat) sementara seseorang [yakni makmum] memiliki kepentingan lalu ia keluar dan shalat). Judul bab ini merupakan kebalikan judul sebelumnya, karena pada bab sebelumnya menjelaskan tentang bolehnya bermakmum kepada orang yang tidak berniat menjadi imam, sementara pada bab ini menjelaskan bolehnya makmum memutuskan shalat dengan imam.
Adapun perkataan Imam Bukhari pada judul bab, “Lalu keluar”, kemungkinan yang dimaksud adalah keluar dari keterikatan dengan imam, atau keluar dari keterikatan dengan shalat, atau keluar dari masjid. Ibnu Rasyid berkata, “Maksudnya secara lahiriah bahwa orang itu keluar dari masjid lalu shalat di rumahnya. Inilah uang diindikasikan oleh perkataannya, فَنْصَرَفَ الرَّجُلُ (Maka laki-laki itu berbalik).” Ibnu Rasyid berkata pula, “Seakan-akan yang menyebabkan orang itu shalat di rumahnya adalah sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang sedang shalat, ‘Apakah dua shalat dilakukan bersamaan’.”
Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa kenyataannya tidaklah demikian, karena sesungguhnya dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan, فَنْصَرَفَ الرَّجُلُ فَصَلَّى فِيْ نَاحِيَةِ المَسْجِدِ (Maka laki-laki tersebut berbalik lalu shalat di pojok masjid). Riwayat ini masih mengandung kemungkinan bahwa laki-laki itu hanya memutuskan keterikatan dengan imam, atau keluar dari shalat sekaligus. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan, فَنْصَرَفَ الرَّجُلُ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ (Maka laki-laki itu menyimpang dari imam lalu salam kemudian shalat sendirian).
Ketahuilah, bahwa hadits ini telah diriwayatkan dari Jabir oleh Amr bin Dinar, Maharib bin Datstsar, Abu Az-Zubair dan Ubaidillah bin Miqsam. Riwayat Amr yang dikutip oleh Imam Bukhari di tempat ini berasal dari Syu’bah, sementara riwayat Amr yang beliau kutip dalam pembahasan tentang “Al-Adab” berasal dari Sulaim bin Hayyan. Riwayat Amr yang dikutip oleh Imam Muslim berasal dari Ibnu Uyainah. Adapun riwayat Muharib akan disebutkan setelah dua bab kemudian, dan riwayat ini dikutip pula oleh An-Nasa’i diiringi oleh riwayat Abu Shalih. Riwayat Az-Zubair dinukil oleh Imam Muslim, sedangkan riwayat Ubaidillah dikutip oleh Ibnu Khuzaimah. Hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan yang lain, aku akan menyebutkan apa-apa yang dibutuhkan seraya menisbatkan kepada sumbernya. Hanya saja aku menyebutkan hal ini lebih dahulu untuk memudahkan pemahaman.
يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (Shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam) Imam Muslim memberi tambahan dalam riwayatnya melalui Manshur dari Amr, ثُمَّ يَرْجِعُ فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ (Shalat Isya yang akhir), hal ini memberi indikasi bahwa shalat yang senantiasa dilakukan oleh Mu’adz sebanyak dua kali adalah shalat Isya.
CATATAN: Disari dari Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari Karya Ibnu Hajar Al-Asqalani juz 2 Hal. 193
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















