Ulama berselisih pendapat tentang kapan shalat berjama’ah didapatkan bersama imam, hal ini menjadi dua pendapat:
1. Berjama’ah dicapai dengan mendapatkan rakaat. Hal ini dikemukakan oleh Malikiah dan Gazali dari Syafi’iyah dan riwayat dari Imam Ahmad, yang tampak dari pendapat Ibnu Abi Musa dan pilihan Ibnu Taimiyah serta Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab juga Syaikh Abdurrahman bin Sa’di.
Dalil-dalil mereka antara lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat.” (Muttafaq Alaih)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mendapatkan satu raka’at dari shalat jum’at atau selainnya, maka dia telah mendapatkan shalat.” (Muttafaq Alaih)
2. Shalat berjama’ah dihitung dengan satu takbir sebelum salamnya imam untuk mengakhiri shalat. Hal ini dikemukakan oleh Hanafiah, Syafi’iyah dan riwayat yang masyhur dari Ahmad yang dipilih oleh banyak sahabatnya.
Dalil-dalil mereka antara lain:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Jika shalat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka’atnya) maka shalatlah, dan (raka’at) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah.” (HR. Muslim)
Pendapat yang kuat:
Setelah merenungkan dua pendapat dan dalil-dalil mereka serta pemaparannya, maka tampak bahwa yang kuat adalah pendapat pertama karena berdasarkan hadits shahih yang ada dalam perdebatan. Menjadikannya dalil merupakan bagian dari tekstual sedang kaedah ushul fiqh mengatakan, “Sesuatu yang tekstual (tertulis) lebih diutamakan atau didahulukan daripada yang kontekstual (tidak tertulis).”
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















