1. Madzhab Hanafi
Abu Hanifah dan murid utamanya Muhammad bin Hasan berpendapat, “Memberikan isyarat dengan mengacungkan jari telunjuk ketika mengucapkan ‘LAA ILAAHA’ lalu menurukannya ketika membaca ‘ILLALLAH’ tanpa ada jari yang digenggam sedangkan pendapat lain dari madzhab hanafiah, seperti Abu Yusuf dengan cara jari kelingking dan jari manis dalam posisi tergenggan, jari tengah dan ibu jari membentuk lingkaran dan mengacungkan jari telunjuk di saat mengucapkan DUA KALIMAT SYAHADAT.”
2. Madzhab Maliki
Disunnahkan untuk menggenggam jari kelingking, jari manis, dan jari tengah lalu ibu jari berada di atas ketiga jari tadi dan jari telunjuk yang ada di sebelah ibu jari diacungkan seperti memberi isyarat dan disunnahkan untuk senantiasa menggerak-gerakkannya dengan gerakan yang sedang, ke kiri dan ke kanan dari awal tasyahud hingga selesai.
3. Madzhab Syafi’i
Menggenggam semua jari-jari kecuali telunjuk dan ibu jari, telunjuk diacungkan ketika membaca ”ILLALLAH”, adapun menggerak-gerakkan dalam madzhab Syafi’i terbagi tiga pendapat, yaitu: Makruh hukumnya, Membatalkan shalat, Disunnahkan menggerak-gerakkan
4. Madzhab Hanbali
Menggenggam jari kelingking dan jari manis seperti membentuk angka 53 arab, lalu mengacungkan jari telunjuk ketika mengucapkan dzikir dan tidak digerak-gerakkan (dari Mayoritas madzhab Hanbali).
Permasalahan di atas dapat diperjelas dalam hadits Wail bin Hujr yang menyebutkan sifat duduk tasyahud:
ثُمَّ قَبَضَ اثْنَتَيْنِ مِنْ أَصَابِعِهِ وَحَلَّقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا
Kemudian ia menggenggam dua jarinya serta membentuk lingkaran, lantas mengangkat jarinya. Aku melihat beliau Shallallahu’alaihi wasallam menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad dari Wail bin Hujr. Shahih)
Jadi, berdasarkan hadits di atas secara shahih dari Nabi bahwa beliau menggerak-gerakkan jari-jarinya (telunjuknya) ketika berdoa, adapun membatasi menggerakkan hanya pada kalimat ”ILLALLAH” dan sebagainya tidak dapat menunjukkan dalil yang shahih sementara hadits itu tidak ada pembatasan berarti dilakukan terus menerus hingga salam. Sedangkan sebagian pendapat memberi isyarat tetapi tidak dengan menggerakkan adalah berdasarkan hadits Abdullah bin Zubair
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya diantara pahanya dan betisnya, serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya.” (HR. Muslim)
Yakni beliau berisyarat dengan jarinya ketika berdoa (ketika tasyahud) dan BELIAU TIDAK MENGGERAKKANNYA. (Sunan Abu Dawud no. 989)
Namun sayangnya tambahan ini BELIAU TIDAK MENGGERAKKANNYA adalah ditolak keshahihannya oleh sebagian ahli hadits karena tambahan itu berasal dari sanad ma’lul (cacat) yakni seorang rawi yang bernama Muhammad bin Ajlan yang masih diragukan sementara perawi-pwrawi tsiqah meriwayatkan hal yang sama tanpa adanya tambahan tersebut. Seandainya hadits tersebut shahih maka sebagaimana yang dimaksudkan oleh al-Baihaqi dalam sunannya II/130: menggerakkan adalah dengan berisyarat jari dan tidak keras maka dapatlah dikompromikan antara menggerakkan dengan tidak menggerakkan.
Dan masalah yang terakhir, apa hikmah menggerakkan (memberi isyarat) dengan jari???
Semua madzhab tersebut di atas tidak ada yang menyebutkannya dan itulah yang jauh lebih selamat, memang ada hadits yang menjelaskan bahwa gerakan jari lebih ditakuti setan daripada pukulan besi:
لَهِيَ أَشَدُّ عَلَى الشَّيْطَانِ مِنْ الْحَدِيدِ
Hal itu lebih menyengsarakan setan daripada besi. (HR. Ahmad, Al-Bazzar, Ath-Thabrani dari Ibnu Umar)
Namun hadits di atas adalah dhaif karena memiliki cacat yaitu dari Rawi yang bernama Katsir bin Zaid adalah seorang rawi yang shaduq (jujur) namun sering keliru sepertinya ia bingung dalam meriwayatkan hadits ini.
KESIMPULAN: Dalam beribadah, jangan menyibukkan diri untuk mencari hikmah tapi sibukkanlah diri memastikan bahwa apa yang kami lakukan adalah benar karena dibangun di atas dalil, soal hikmah kita tidak ditanya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















