1. Sebagian wanita berpakaian tetapi telapak kakinya terbuka sewaktu shalat.
Asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm (I/77) berkata, “Semua tubuh wanita itu aurat (yakni ketika shalat) kecuali muka, te;apak tangan, dan punggung telapak kakinya.”
At-Tirmidzi telah menukil ucapan asy-Syafi’i: Jika punggung telapak kaki wanita dalam keadaan terbuka, maka shalatnya sah. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, sebagaimana dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalaal-Fatawa (XXII/123).
Malik dan Ahmad berpendapat, seluruh badan wanita adalah aurat. bahkan Ahmad pernah mengatakan, “Jika wanita sedang shalat, maka tidak ada bagian tubuhnya yang boleh kelihatan, walaupun hanya kuku.”
Pendapat yang paling kuat adalah bolehnya shalat dalam keadaan punggung telapak kaki terbuka selama tidak ada orng-orang yang bukan mahramnya, meskipun yang lebih hati-hati ialah menutup keduanya.
Wanita dianjurkan shalat dengan mengenakan pakaian yangdapat menutup badannya. Semakin tertutup, maka itu semakin baik.
2. Pada wanita ada yang berpakaian namun sebagian rambutnya, lengannya, dan betisnya masih terbuka.
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
Dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: “Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh), kecuali dengan memakai kerudung (secara sempurna).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan selainnya)
CATATAN: Pendapat Imam Syafi’i mengatakan, “Shalatnya seorang wanita tidak sah jika salah satu dari anggota tubuhnya masih ada yang terbuka.”
3. Shalat dengan kedua bahu terbuka.
Larangan mengerjakan shalat dengan kondisi bahu terbuka, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda:
لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.”
Hadits ini berstatus muttafaq alaih, konteksnya sama-sama diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslimdan dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh (عَلَى عَاتِقَيْهِ) “di atas kedua bahunya.” Sedangkan imam Ahmad meriwayatkannyadengan kedua lafazh tersebut.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan, “Menurut Ibnul Mundzir, orang yang melaksanakan shalat fardhu diwajibkan menutupi bahunya dengan kain (pakaian) selama hal itu memungkinkan bagi dirinya.”
4. Shalat dengan pakaian bergambar.
Shalat dengan mengenakan pakaian yang bergambar menurut mayoritas ulama fiqih hukumnya adalah makruh
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ قِرَامٌ لِعَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنِّي فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ لِي فِي صَلَاتِي
Dari Anas radliallahu ‘anhu dia berkata; “Bahwa Aisyah memiliki sehelai kain yang bergambar dan digunakan sebagai tabir rumahnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Singkirkanlah ia dariku, karena gambarnya selalu memalingkanku dalam shalat.” (HR. Bukhari)
Diringkas Dari:
Kitab Al Qoulu Mubin fi Akhthoo Al Mushollin Karya Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
Shahih Fiqih Sunnah Karya Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















