1. Shalat dengan pakaian yang ketat sehingga menggambarkan aurat.
Al-Allamah Al-Albani berpendapat bahwa, ada dua musibah pada pakaian yang ketat (celana):
a. Orang yang mengenakannya menyerupai orang kafir. Pakaian yang ketat tidak dikenal dalam tradisi masyarakat muslim kecuali yang meniru-niru orang kafir.
b. Pakaian yang ketat hakikat tidak menutup aurat terutama pada bagian aurat yang harus ditutup, termasuk lutut sampai pusar
مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ
Antara pusar dan lutut adalat aurat. (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani)
2. Shalat dengan pakaian yang tipis dan transparan
Sebagaimana pakaian yang ketat yang menggambarkan bentuk aurat yang tidak diperbolehkan maka tidak diperbolehkan juga memakai pakaian yang tipis (transparan) yang menampakkan bagian tubuh dibaliknya.
Ibnu Abdul Bar menyatakan, “Para ulama menganjurkan orang yang mampu berpakaian untuk menghias diri dengan pakaiannya itu ketika hendak mengerjakan shalat.”
Para ulama fiqih menegaskan pada bahasan syarat-syarat sah shalat yakni antara lain menutup aurat dan penutup aurat yang disyaratkan harus tebal serta tidak boleh menggunakan kain yang tipis.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ… (31)
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid… (QS. Al-A’raf[7]: 31)
3. Menyingsingkan (menggulung) pakaiannya ketika akan shalat.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعْرًا
Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, dan aku tidak melipat baju dan mengikat rambut.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah)
Ibnu Khuzaimah rahimahullah menyebutkan dalam Bab az-Zajr’an Kaffits Tsiyabi fis Shalah (Larangan Melipat Pakaian di dalam Shalat). (Shahih Ibnu Khuzaimah I/383)
An-Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat tentang larangan mengerjakan shalat dengan pakaian yang disingsingkan, atau lengan baju yang digulung, atau perbuatan semisalnya.” (Syarh Shahih Muslim)
Menurut Imam Malik rahimahullah apabila itu merupakan pakaian dan penampilan sebelum shalat, dan ia sedang mengerjakan suatu yang memerlukan penyingsingan lengan baju, kemudian dia mengerjakan shalat dalam kondisi demikian, maka hal itu tidaklah mengapa. Namun jika dia melakukannya sekadar karena ingin mengikat rambut atau menyingsingkan baju, maka itu bukanlah perbuatan baik. (Al-Madawwanah al-Kubra I/96)
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari mengatakan, “Larangan menyingsingkan pakaian hukumnya makruh Tanzih. Jadi seseorang yang shalat dalam kondisi begitu berarti telah berbuat sesuatu yang buruk namun shalatnya tetap sah.” (Syarh Shahih Muslim IV/209)
Ibnul Mundzir menukil dari al-Hasan al-Bashri mengatakan “Larangan menyingsingkan pakaian hukumnya makruh Tanzih. Jadi seseorang yang shalat dalam kondisi begitu berarti telah berbuat sesuatu yang buruk dan ia harus mengulang shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim IV/209)
4. Memakai baju yang berukuran pendek.
Selain larangan membentuk, memperlihatkan, dan memperlihatkan auratnya juga yang terlarang adalah memakai baju yang berukuran pendek sehingga tampaklah pinggul atau sebagian auratnya, terutama ketika rukuk dan sujud.
Diringkas Dari:
Kitab Al Qoulu Mubin fi Akhthoo Al Mushollin Karya Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
Shahih Fiqih Sunnah Karya Abu Malik Kamal As-Sayyid Salim
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















