1. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari II: 106 menyebutkan, bahwa Ibnu Baththal menegaskan, tentang waktu itu tidak didapati batasan jelasnya.
2. Imam al-Bukhari rahimahullah telah mengisyaratkan makna itu dalam “Bab Kam bainal Adzan wal Iqamah (berapa lama jarak waktu antara adzan dan iqamah)?” akan tetapi, dia tidak menetapkan waktu yang pasti. Dia menyebutkan hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal Al Muzni, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Di dua adzan (adzan dan iqamat) ada shalat sunah -beliau ucapkan tiga kali- bagi yang mau.”
CATATAN: Yang dimaksudkan dengan dua adzan di sini adalah adzan dan iqamah. Tidak diragukan lagi, pemberian jarak waktu yang cukup antara adzan dan iqamah merupakan satu bentuk tolong-menolong untuk berbuat baik dan bertakwa yang sangat dianjurkan.
Ada pun hadits tentang pembatasan waktu antara adzan dan iqamah seperti seorang yang makan hingga selesai menyantap makanannya, sebagaimana dalam hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ يَا بِلَالُ إِذَا أَذَّنْتَ فَتَرَسَّلْ فِي أَذَانِكَ وَإِذَا أَقَمْتَ فَاحْدُرْ وَاجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ قَدْرَ مَا يَفْرُغُ الْآكِلُ مِنْ أَكْلِهِ وَالشَّارِبُ مِنْ شُرْبِهِ وَالْمُعْتَصِرُ إِذَا دَخَلَ لِقَضَاءِ حَاجَتِهِ وَلَا تَقُومُوا حَتَّى تَرَوْنِي
Dari Jabir bin Abdullah berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Bilal: “Wahai Bilal, jika engkau adzan maka lambatkanlah adzanmu, dan jika engkau iqamat maka percepatlah. Jadikanlah jarak antara adzan dan iqamatmu sekadar dengan seorang yang makan hingga selesai makannya, orang yang minum hingga selesai minummnya, orang yang buang hajat dapat menyelesaikan hajatnya, dan janganlah berdiri hingga kalian melihatku.” (HR. At-Tirmidzi, Al-Hakim)
Namun, hadits di atas sanadnya dhaif. Meskipun demikian hadits ini memiliki riwayat pendukung dari hadits dari Abu Hurairah dan hadits Salman yang keduanya dicantumkan Abusy-Syaikh bahkan haidts ini diperkuat lagi dnegan Ubay bin Ka’b yang dicantumkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Ziyaadat Al-Musnad (Hadits Tambahan Musnad Imam Ahmad). Namun semua riwayat ini berderajat dhaif menurut Imam Bukhari sehingga tidak ada pembatasan khusus, sebagaimana judul Imam Bukhari pada kitab shahihnya dengan metode bertanya.
3. Dalam hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu telah ditegaskan hal yang menunjukkan untuk memberikan jarak waktu antara adzan dan iqamah. Di dalam hadit itu disebutkan:
رَأَيْتُ رَجُلًا كَأَنَّ عَلَيْهِ ثَوْبَيْنِ أَخْضَرَيْنِ فَقَامَ عَلَى الْمَسْجِدِ فَأَذَّنَ ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ فَقَالَ مِثْلَهَا إِلَّا أَنَّهُ يَقُولُ قَدْ قَامَتْ الصَّلَاةُ
Saya melihat seorang laki laki seakan akan memakai dua kain hijau. Lalu orang tersebut berdiri di atas masjid dan mengumandangkan adzan. Kemudian dia duduk sebentar, lalu berdiri lagi mengucapkan yang diucapkan sebelumnya, hanya saja dia mengucapkan (untuk yang kedua kalinya) Qad qaamatis shalaah (sholat telah di kerjakan). (HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Al-Albani)
CATATAN: Hadits ini sebagai dalil dianjurkan memisahkan antara adzan dan iqamah.
4. Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh menyegerakan iqamah hingga imam memerintahkan. Jarak itusekitar seperempat jam atau sepertiga jam atau yang mendekatinya. Jika imam terlambat dalam waktu yang cukup lama, diperbolehkan yang lainnya untuk maju menjadi imam shalat.”
5. Imam lebih berhak menentukan iqamah. Oleh karena itu, seorang muadzdzin tidak boleh mengumandangkannya, melainkan setelah ada petunjuk darinya. Seorang muadzdzin lebih berhak menentukan adzan karena waktunya diserahkan sepenuhnya kepadanya, selain karena dia merupakan orang yang dipercaya dalam hal itu. (Subulus Salam karya ash-Shan’ani II/95)
Adapun potongan hadits:
وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ
Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya). (HR. Bukhari dari Anas)
Maksud hadits tersebut adalah selang waktu antara adzan dan iqamah khusus untuk maghrib tidak terlalu lama.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















