Umat Islam bersepakat tentang disyariatkannya adzan, dan hal itu berlaku sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam hingga hari ini tanpa ada yang menyelisihi.
Kemudian para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hukum adzan, apakah dia wajib atau sunnah muakkadah? Pendapat yang benar dan tidak boleh diragukan lagi dalam ibadah yang besar seperti ini bahwa adzan hukumnya fardhu kifayah, maka tidak seorang pun dari penduduk kota atau desa yang boleh meninggalkan adzan dan iqamah.
Kemudian kelompok yang mengatakannya wajib adalah imam Malik, khususnya pada shalat fardhu yang didirikan di masjid secara berjamaah, Ahmad, dan pendapat kalangan pengikut madzhb Asy-Syafi’i, hal ini juga dikatakan oleh Atha’, Mujahid, Al-Auza’i, Daud, Ibnu Hazm, serta pendapat ini diikuti oleh Ibnul Mundzir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. (Al-Inshaf [1/407], Mawahibul Jalil [1/422], Raudhatuth Thalibin [1/196], Al-Ausath [3/24], Majmu’ Fatawa [22/64], dan Asailul Jarrar [1/196]
Berbeda dengan Malik, Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i mengatakan bahwa hukum adzan adalah sunnah muakkad. Syaikh Abu Malik Kamal bn As-Sayyd Salim mengatakan: Tidak diragukan lagi bahwa pendapat pertama adalah yang lebih rajih, kemudian para pengikut madzhab Hanafi [yang mengatakan bahwa adzan hukumnya sunnah] telah menjelaskan bahwasanya adzan wajib seperti wajibnya menghindari dosa,[Ibnu Abidin [1/384], dan Fathul Qadir[1/240] maka seolah-olah perbedaan mereka hanya terdapat dalam masalah lafazh saja. Wallahu al’lam






















