عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْيَتِيمُ مَعِي وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ
Dari Anas bin Malik bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menghadiri hidangan yang ia masak untuknya. Beliau lantas memakannya lalu bersabda: “Berdirilah kalian, aku akan pimpin shalat kalian.” Maka aku berdiri di tikar milik kami yang sudah hitam lusuh akibat sering digunakan. Tikar itu kemudian aku perciki dengan air, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri diatasnya. Maka aku dan anak yatim yang tinggal bersama kami merapatkan shaf di belakang beliau sedangkan nenek kami berdiri di belakang kami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian shalat memimpim kami sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari, Muslim)
CATATAN: Hadits di atas terdapat dalam kitab
a. Bukhari: Shalat di atas tikar
b. Muslim: Bolehnya shalat jamaah dalam shalat sunah, dan shalat di atas tikar kecil
c. Tirmidzi: Shalat jamaah laki-laki dan perempuan
d. Nasa’i: Jika ada orang tiga dan satu wanita
e. Ahmad: Musnad Anas bin Malik Radliyallahu ‘anhu
f. Malik: Himpunan shalat dhuha
g. Darimi: Shalat sendirian di belakang shaf
FAIDAH-FAIDAH HADITS DI ATAS
- Disunnahkan memenuhi undangan yang mendatangkan faidah (menghilangkan kebencian, menentramkan hati, mencegah bahaya).
- Bolehnya shalat sunnah berjamaah selama tidak dijadikan syiar terus menerus.
- Bolehnya shalat untuk tujuan mengajarkan kepada yang tidak tahu (tujuan lainnya).
- Sahnya membuat shaf anak kecil yang belum baligh (yatim).
- Jika dua laki-laki (makmum) afdhal dibelakang imam.
- Posisi wanita boleh sendirian dibelakang shaf (tidak berada satu shaf dengan laki-laki).
- Wanita boleh berjamaah dengan laki-laki (tidak wajib).
- Adapun yatim pada hadits di atas yaitu Dhamirah bin Abu Dammah (mantan budak Rasulullah).
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















