Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ (106) وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (107)
Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, Maka Sesungguhnya kamu kalau begitu Termasuk orang-orang yang zalim”. jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, Maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, Maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Yunus[10]: 106-107)
- Permintaan pertolongan dibagi menjadi dua macam:
a. Permintaan pertolongan di dalam batas pemilikan dan kekuasaan manusia seperti minta tolong diangkat dari dalam sumur, minta tolong bantuan keuangan, mint tolong kepada dokter agar diobati dan sebagainya (Istighatsah seperti ini dibolehkan).
b. Permintaan pertolongan pada hal-hal di luar batas pemilikan dan kekuasaan manusia seperti minta dihindarkan dari musibah, minta pelarisan, minta tolong disembuhkan dan sebagainya (Istigatsah seperti ini terlarang karena termasuk wilayah kesyirikan). - Menurut pandangan tauhid permintaan pertolongan pada manusia yang menjadi batas kepemilikan dan kekuasaannya dibolehkan selama masih hidup, kalau sudah meninggal termasuk terlarang karena kesyirikan.
- Permintaan pertolongan seperti pelarisan, kesembuhan, dihindarkan dari musibah hanya dapat dilakukan dengan berdoa sendiri atau berwasilah dengan orang lain yang dipandang shaleh dengan catatan masih hidup.
- Mayit atau orang yang meninggal sepanjang keterangan dalil rohnya berada di alam penantian yang disebut dengan alam barzakh yang tidak ada satupun keterangan dalil yang shahih baik al-Qur’an maupun al-Hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menerangkan bahwa roh tersebut dapat dimintai pertolongan oleh orang yang masih hidup.
- Kalau kita minta tolong kepada mayit tentang hal-hal dalam batas kepemilikan dan kekuasaan manusia seperti minta uang, minta nasi, minta rezki, minta jodoh, minta kesembuhan, pelarisan, menjaga keutuhan rumah tanggan, dan sebagainya maka sudah jelas mayit yang kita mintai itu tidak dapat berbuat apa-apa dan kalau hal semacam itu kita lakukan tentu dianggap sebagai orang yang tidak waras akalnya sekaligus telah menjatuhkan kepada kesyirikan.
- Permintaan pertolongan kepada makhluk pada hal-hal yang di luar batas kemampuan manusiawi adalah tidak boleh sebab permintaan semacam itu berarti doa, sedang doa adalah ibadah bahkan intisarinya ibadah dan itu tidak layak dilakukan kecuali hanya kepada Allah semata.
Diringkas dari:
Berbagai Masaah Tauhid Populer karya Imran A Manan
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















