Tim Pengurus Jenazah Tajdidul Iman (PJTI) kembali mengurus jenazah korban kebakaran yakni seorang nenek bernama Dg Ngai berusia 73 tahun, Ahad 04 Mei 2025.
Dari informasi yang diterima redaksi, Si jago merah melalap rumah almarhum yang tergolong semi permanen dan beralamat di Jalan Barawaja Timur, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Ahad 4/5/2025 malam, atau sekitar pukul 00.10 Wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Ia mengatakan, selain korban meninggal, juga terdapat dua korban lainnya yang mengalami luka akibat kebakaran tersebut
“Satu orang meninggal. Ada juga anak korban atas nama Rostia (40) mengalami luka bakar pada bagian kaki dan nama Rahim (16), juga mengalami luka bakar pada lengan kirinya,” kata Wahid.
Sementara itu, salah satu cucu korban Syahrul Abdullah, langsung menghubungi tim PJTI, untuk meminta bantuan, mengurus dan menjemput jenazah nenek Dg Ngai dari RS Bhayangkara.
“Kami mendapat informasi dari cucu almarhum, jika jenazah harus di jemput pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 wita. Namun nanti setelah pukul 10.30 jenazah baru bisa dibawa pulang, karena menunggu proses visum dari dokter kepolisian” ujar ketua Peduli Ummat, ustad Awaluddin.
Jenazah almarhum lalu diantar ke salah satu kediaman kerabatnya di jalan Pampang II lorong 8 Makassar. Kemudian setelah shalat Dhuhur, almarhum Dg Ngai, diantar ke pemakaman keluarga di Kampung Daeng, Kecamatan Bontonompo, kabupaten Gowa.
Pada hari yang sama tersebut atau Ahad (4/5/2025), tim PJTI Akhwat juga mengurus jenazah seorang remaja putri bernama almarhum Citra Faradiba yang berusia 19 tahun,beralamat di jalan AR.Hakim Makassar.
Usai shalat Dhuhur jenazah kemudian diantar ke kampung halamannya di kabupaten Bone.
Senin pagi (5/5/2025) atau sekitar pukul 07.00 pagi, tim PJTI juga mengurus jenazah seorang nenek bernama Soelastri Binti Sabran berusia 73 tahun yang beralamat di kompleks BTN Kodam 3 Laikang. Almarhum kemudian diantar kerabatnya ke pemakaman Laikang Sudiang Makassar pada pukul 09.00 pagi untuk di makamkan. (tim)






















