KESALAHAN YANG TERJADI DIANTARA PARA MASBUK 3
11. Membuat shaf baru padahal shaf yang di depannya belum penuh
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا فَقَالَ لَهُمْ تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ
Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat pada para sahabatnya keterlambatan, maka beliau bersabda kepada mereka, ‘Kalian majulah, dan berimamlah denganku, dan hendaklah orang sesudah kalian berimam kepada kalian. (HR. Muslim)
12. Shalat sendirian di belakang shaf padahal masih ada tempat di dalam shaf
عَنْ وَابِصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي فِي الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ
Dari Wabishah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau memerintahkannya untuk mengulangi shalat. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thahawy, Al-Baihaqy, Abu Hatim. Tirmidzi menilai hasan sementara Ibnu Hibban menilai shahih)
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah bahwa shalatnya tidak sah, jika ia melakukannya tanpa udzur sebagaimana yang disebutkan.
13. Shalat di depan imam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika memang keadaan darurat maka shalat makmum di depan imam hukumnya sah, namun jika tidak ada unsur darurat maka tidak sah. Inilah pendapat sebagian ulama dan menjadi pendapat dalam madzhab imam Ahmad dan lainnya. Inilah pendapat yang lebih adil dan lebih kuat. Karena tidak mengambil tempat di depan imam adalah termasuk wajib di antara wajib-wajib shalat jamaah, sedangkan hal –hal wajib menjadi gugur karena ketidak mampuan untuk melakukannya.” (Majmu’ Fatawa 23/ 404-405, Al-Muhgni 3/52)
14. Membaca takbiratul ihram dalam posisi rukuk karena khawatir ketinggalan shalat
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
Jika kamu mengerjakan shalat maka bertakbirlah. (Muttafaq Alaih dari Abu Hurairah)
15. Mendirikan shalat jamaah kedua sebelum imam jamaah pertama mengucap salam
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الْآخَرَ مِنْهُمَا
Dari Abu Sa’id Al Khudri dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila ada dua khalifah yang dibaiat, maka bunuhlah yang paling terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim)
16. Sibuk mengerjakan yang sunnah sehingga tertinggal dari yang wajib
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
Dan hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan. (HR. Bukhari)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















