KESALAHAN YANG TERJADI DIANTARA PARA MASBUK 2
6. Karena takut masbuk sehinggan tergesa-gesa menyelesaikan buang air kecil
قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَائِطٍ مِنْ حِيطَانِ الْمَدِينَةِ أَوْ مَكَّةَ فَسَمِعَ صَوْتَ إِنْسَانَيْنِ يُعَذَّبَانِ فِي قُبُورِهِمَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ ثُمَّ قَالَ بَلَى كَانَ أَحَدُهُمَا لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ وَكَانَ الْآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati perkebunan penduduk Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa dalam kumur mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata: “Keduanya sedang disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa disebabkan dosa besar.” Lalu beliau menerangkan: “Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya lagi disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas)
7. Tidak menyempurnakan wudhu karena takut masbuk
مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى فَالصَّلَوَاتُ الْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ
Barangsiapa menyempurnakan wudlunya sebagaimana diperintahkan Allah kepadanya, lalu melakukan shalat fardlu, maka itu adalah penebus dosa antara keduanya. (HR. Muslim dari Utsman bin Affan)
8. Keyakinan sebagian orang bahwa wajib hukumnya membasuh kemaluan setiap akan berwudhu
Imam Ahmad berkata, “Tidak ada kewajiban beristinjak karena buang angin baik dalam kitabullah maupun sunnah Rasulullah, hanya saja wajib berwudhu karenanya.” (Masail Imam Ahmad oleh Abu Dawud, hal. 5, lihat juga Syarhul Umdah fiel Fiqh, Ibnu Taimiyah, hal. 161)
9. Sebagian jamaah masbuk berdiri untuk menyempurnakan shalatnya sebelum imam selesai salam
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. (Muttafaq Alaih dari Aisyah)
10. Sebagian jamaah masbuk apabila imam sudah rukuk, mereka memilih menunggu
إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).” (HR. Abu Dawud, Al-Hakim, Al-Baihaqi dari Abu Hurairah)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















