كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kami biasa menunaikan dua raka’at setelah terbenamnya matahari dan sebelum shalat Maghrib.” Saya bertanya lagi padanya, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya?” Ia menjawab, “Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang.” (HR. Muslim dari Anas bin Malik)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ الْمُؤَذِّنُ إِذَا أَذَّنَ قَامَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَدِرُونَ السَّوَارِيَ حَتَّى يَخْرُجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ كَذَلِكَ يُصَلُّونَ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ شَيْءٌ قَالَ عُثْمَانُ بْنُ جَبَلَةَ وَأَبُو دَاوُدَ عَنْ شُعْبَةَ لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا قَلِيلٌ
Dari Anas bin Malik berkata, “Jika seorang mu’adzin sudah mengumandangkan adzan (Maghrib), maka para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berebut mendekati tiang-tiang (untuk shalat sunnat) sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar, sementara mereka tetap dalam keadaan menunaikan shalat sunnat dua rakaat sebelum Maghrib. Dan di antara adzan dan iqamat Maghrib sangatlah sedikit (waktunya).” ‘Utsman bin Jailah dan Abu Daud menyebutkan dari Syu’bah, “Antara keduanya (adzan dan iqamat) tidak ada waktu kecuali sedikit.” (Muttafaq Alaih)
صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً
“Shalatlah kalian sebelum maghrib, shalatlah kalian sebelum maghrib, ” pada kali ketiga beliau katakan: “Bagi siapa yang ingin, ” yang demikian karena beliau khawatir jangan-jangan manusia menjadikannya sunnah.” (HR. Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal)
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلِّى قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ
Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaksanakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib. (HR. Ibnu Hibban)
Hal-hal penting dari hadits
- Disunnahkannya shalat dua rakaat setelah terbenamnya matahari, sebelum pelaksanaan shalat Maghrib. Namun kedua rakaat ini tidak termasuk shalat sunnah rawatib yang ditekankan.
- Dianjurkan untuk tidak merutinkannya. Hal ini karena khawatir dianggap sebagai sunnah rawatib sehingga diberlakukan hukum rawatib dalam memelihara pelaksanaannya dan tidak meninggalkannya. Jadi tidak disukai merutinkan itu buka pada pelaksanaannya; karena tidak ada anjuran dan sekaligus larangan untuk satu perbuatan; namun yang dimaksud tidak disukai di sini adalah merutinkannya dan menjadikannya sebagai kebiasaan yang terus-menerus. Para ulama telah membedakan antara sesuatu yang rutin yang dianggap sebagai sunnah rawatib dan sesuatu yang kadang-kadang, yakni yang hanyadilakukan dalam situasi dan kondisi tertentu, tapi tidak sampai memberlakukan hukum sunnah rawatib yang tidak layak dilewatkan.
- Bahwa shalat tersebut hendaknya tidak menangguhkan pelaksanaan shalat Maghrib dari awal waktunya. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang menyatakan, ‘Bahwa melaksanakan dua rakaat tersebut bisa menyebabkan tertangguhkannya pelaksanaan shalat Maghrib dari awal waktunya’ adalah prediksi yang rusak dan mengesampingkan As-Sunnah. Sebab, untuk melakukannya hanya membutuhkan waktu sebentar, tidak sampai menyebabkan tertangguhkannya pelaksanaan shalat Maghrib dari awal waktunya.”
- Pelaksanaan kerua rakaat ini telah pasti dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan ketiga jenis sunnahnya (yaitu: ucapan, perbuatan dan persetujuaan beliau); yang mana beliau telah mengatakan, “Shalatlah kalian sebelum Maghrib” beliau juga pernah melakukannya sebagaimana yang disebutkan di dalam riwayat Ibnu Hibban. Bahkan beliau pernah melihat para sahabat melakukannya dan beliau menyetujui apa yang mereka lakukan.
- Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Telah dipastikan bahwa beliau senantiasa melaksanakan empat puluh rakaat dalam sehari semalam, yaitu: tujuh belas rakaat shalat fardhu, dua belas rakaat shalat sunnah rawatib, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Ummu Habibah, dan sebelas rakaat shalat malam, sehingga jumlah seluruhnya empat puluh rakaat.”
- Syaikhu Islam mengatakan, “Yang bukan rawatib tidak disejajarkan dengan yang rawatib dan tidak didawamkan seperti itu, sehingga tidak mengungguli sunnah-sunnah rawatib. Adapun yang sebelum Ashar, Maghrib dan Isya, barangsiapa ingin melaksanakannya sebagai sunnah (tambahan), maka itubaik, tapi hendaknya tidak menjadikannya sebagai sunnagh yang rutin.”
Syarah Bulughul Maram Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam Jilid 2 Halaman 391-392
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















