1. Hukum berjamaah seorang laki-laki dan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (Muttafaq Alaih)
Berdasarkan hadits di atas, maka tidak boleh shalat berjamaah jika makmumnya hanya seorang diri yang bukan mahramnya karena dikhawatirkan timbulnya fitnah. Tetapi jika kekhawatiran fitnah tersebut dapat dicegah maka kembali ke hukum asalnya yaitu bolehnya berjamaah seorang laki-laki dan seorang perempuan seperti suami istri.
2. Hukum berjamaah suami istri
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنْ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنْ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jika seorang laki-laki bangun di malam hari kemudian membangunkan isterinya hingga keduanya shalat dua raka’at, maka akan ditulis sebagai orang yang selalu banyak mengingat Allah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani)
Berdasarkan hadits di atas, sahnya berjamaah antara laki-laki dan perempuan (suami istri) namun hendaknya tidak menjadi kebiasaan lalu meninggalkan shalat berjamaah di Masjid akan tetapi suatu kemuliaan jika sesekali dilakukan pada shalat sunnah Qiyamul Lail.
3. Keutamaan memelihara shalat berjamaah pada saat sehat
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat”. (HR. Bukhari dari Abu Musa)
Berdasarkan hadits di atas, orang yang terbiasa berjamaah disaat sehat lalu mendapatkan musibah penyakit maka tetap dihitung mendapatkan pahala shalat berjamaah meskipun shalat sendirian (pada saat sakitnya).
4. Keutamaan pahala berjamaah dengan menempuh perjalanan jauh
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى
Dari Abu Musa katanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits di atas, menempuh jarak yang jauh dalam rangka shalat berjamaah memiliki kedudukan khusus.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















