Kalangan ulama sepakat bahwa imam tidak menanggung berbagai kewajiban shalat atas makmum, kecuali yang berkaitan dengan bacaan, mereka berbeda pendapat dan terbagi tiga pendapat:
1. Makmum hendaknya membaca bersama imam apabila imam membaca dengan pelan dan tidak boleh membaca bersama imam apabila imam membaca dengan suara keras.
2. Makmum pada dasarnya tidak boleh membaca bersama imam.
3. Makmum hendaknya membaca Al-Fatihah dan yang lainnya (surah dari Al-Qur’an) apabila imam membacanya dengan pelan, dan membaca Al-Fatihah bersama imam apabila imama membacanya dengan keras.
Dan, sebagian ulama membedakan apakah makmum hendaknya mendengarkan imam atau tidak, apabila makmum tidak mendengarkan bacan imam, maka hendaknya ia membaca Al-Qur’an, namun apabila ia menyimak bacaan imam, maka ia harus diam.
Pendapat pertama tersebut dipegang oleh Imam Malik, namun Imam Malik menyatakan lebih baik membaca ketika imam membaca dengan pelan.
Pendapat kedua dikemukakan oleh Abu Hanifah, dan yang ketiga dianut oleh Syafi’i.
Yang membedakan antara makmum yang bisa mendengan dan yang tidak, berasal dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Sebab perbedaan pendapat: Kontradiksi berbagai hadits dalam masalah ini dan penguatan sebagian hadits atas hadits yang lainnya. Hadits-hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari, Muslim dari Ubadah bin As-Shamit)
Kedua: Riwayat Imam Malik dari Abu Hurairah
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مَعِي مِنْكُمْ أَحَدٌ آنِفًا فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ
Bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari shalat yang dikeraskan bacaannya. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang dari kalian tadi ada yang membaca bersamaku?” Ada seorang laki-laki yang menjawab, “Saya, Wahai Rasulullah! ” Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku katakan (heran) kenapa aku diselisihi saat membaca Al Qur’an! (HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, Abdurrazzaq, Al-Baihaqi. Shahih)
Ketiga: Hadits Ubadah bin Shamit
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِي وَاللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh, kemudian nampak berat bagi beliau untuk membaca (ayat-ayat). Setelah selesai shalat beliau bersabda: “Aku mengetahui bahwa kalian membaca ayat-ayat di belakangku, ” Ubadah bin Ash Shamit berkata; “Kami berkata; “Demi Allah, benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Janganlah kalian lakukan kecuali untuk membaca surat Al fatihah, sebab shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ad-Daraquthni, Al-Hakim, Al-Baihaqi. Dhaif)
Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa hadits Ubadah di atas diriwayatkan dari riwayat Makhul dan lainnya, sanadnya bersambung dan shahih.
Keempat: Hadits Jabir dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa mempunyai (shalat bersama) imam, maka bacaan imam adalah bacaannya.” (HR. Ibnu Majah, Ahmad, Abdu bin Humaid, Ad-Daraquthni, Al-Baihaqi. Hasan)
Kelima: Hadits yang dinilai shahih oleh Imam Ahmad dan diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا قَرَأَ الْإِمَامُ فَأَنْصِتُوا
Jika imam membaca maka diamlah. (HR. Ibnu Majah, Ahmad. Shahih)
Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi hadits-hadits di atas, diantaranya ada yang memberikan pengecualian mengenai surah Al-Fatihah saja dari larangan membeca ketika imam membaca Al-Qur’an dengan suara keras sebagaimana diungkapkan dalam hadits Ubadah bin Shamit.
Ada juga yang menyimpulkan “pengecualian’ dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari, Muslim dari Ubadah bin As-Shamit)
Mereka menyatakan hadits tersebut hanya berlaku bagi seorang makmum tatkala imam membaca Al-Qur’qn dengan suara keras, karena adanya larangan membaca Al-Qur’an ketika imam membaca dengan keras sebagaiman dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, pendapat ini diperkuat dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (204)
Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf[7]: 204). Mereka mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai shalat.
Sebagian ulama juga ada yang mengecualikan bacaan wajib kepada makmum saja, baik itu dalam shalat jahriyah maupun sirriyah. Adapun kewajiban membaca hanya ditetapkan kepada Imam dan orang yang shalat sendirian sebagaimana dalam hadits Jabir, inilah pendapat Abu Hanifah. Dengan demikian hadits Jabir hanya mengkhususkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
وَاقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَك
Bacalah ayat yang kamu anggap mudah untuk dibaca.
Hal itu karena ia tidak menilai bahwa bacaan Al-Fatihah adalah wajib, melainkan yang wajib adalah bacaan Al-Qur’an secara mutlak sebagaimana telah dijelaskan diatas, dan hadits Jabir di atas tidak ada yang meriwayatkan secara marfu’ kecuali Jabir Al-Ju’fi. Dan hadits-hadits yang diriwayatkan sendirian (ahad) tidak bias digunakan sebagai pegangan (sandaran hukum). Bahkan Ibnu Abdil Barr berkomentar, “Hadits ini tidak shahih, melainkan marfu’ dari Jabir.”
Diringkas Dari: Bidayatul Mujtahid Karya Ibnu Rusyd Halaman 327-330
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















