حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي الدَّرَاوَرْدِيَّ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Abdulaziz Ad Darawardi dari Al Ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Dunia penjara orang mu`min dan surga orang kafir.” (MUSLIM – 5256).
- RANGKAIAN SANAD
Abdur Rahman bin Shakhr à Abdur Rahman bin Ya’qub à Al ‘Alaa’ bin ‘Abdur Rahman bin Ya’qub à Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin ‘Ubaid bin Abi ‘Ubaid à Qutaibah bin Sa’id bin Jamil bin Tharif bin ‘Abdullah à IMAM MUSLIM
- TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh:
- Imam Muslim no. 5256 dalam Kitab Zuhud dan Kelembutan Hati
- Imam Ahmad no. 6560, 7939, 8694, 9898
- Ibnu Majah no. 4103 dalam Kitab Permisalan Dunia
- Tirmidzi no. 2246 dalam Kitab Dunia adalah Penjara Mukmin dan Surga bagi Orang Kafir
- PENGUAT HADITS
و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جُنَادَةَ الْمَعَافِرِيُّ أَنَّ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدَّثَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَسَنَتُهُ فَإِذَا فَارَقَ الدُّنْيَا فَارَقَ السِّجْنَ وَالسَّنَةَ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abu Ishaq telah menceritakan kepada kami Abdullah telah mengkhabarkan kepada kami Yahya bin Ayub telah mengkhabarkan kepadaku Abdullah bin junadah Al Ma’arifi dia berkata; bahwa Abu Abdurrahman Al Hubuli telah menceritakan kepadanya dari Abdullah bin ‘Amru bahwa dia telah menceritakan kepadanya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, beliau bersabda: “Dunia adalah penjara orang mukmin, maka apabila dia berpisah dengan dunia (meninggal dunia) berarti ia telah berpisah dengan penjaranya.” (AHMAD – 6560).
- SYARAH HADITS
- Imam An-Nawawi (Kitab Syarah Muslim)
Maksud hadits diatas yaitu, Orang mukmin terpenjara di dunia karena mesti menahan diri dari berbagai syahwat yang diharamkan dan dimakruhkan. Orang mukmin juga diperintah untuk melakukan ketaatan. Ketika ia mati, barulah ia rehat dari hal itu. Kemudian ia akan memperoleh apa yang telah Allah janjikan dengan kenikmatan dunia yang kekal, mendapati peristirahatan yang jauh dari sifat kurang. Adapun orang kafir, dunia yang ia peroleh sedikit atau pun banyak, ketika ia meninggal dunia, ia akan mendapatkan azab (siksa) yang kekal abadi.
- Al-Munawi (Kitab Mirqah Al-Mafatih)
Dikatakan dalam penjara karena orang mukmin terhalang untuk melakukan syahwat yang diharamkan. Sedangkan keadaan orang kafir adalah sebaliknya sehingga seakan-akan ia berada di surga. Jadi bersabarlah dari maksiat dengan menahan diri. Karena dunia ini adalah penjara bagi kita di dunia. Di akhirat kita akan peroleh balasannya.
- Syaikh Faishal Alu Mubarak (Kitab Syarah Riyadhush Shalihin)
Bahwa dunia merupakan penjara bagi orang Mukmin jika dibandingkan dengan kenikmatan yang disiapkan untuknya di akhirat, dan merupakan surga bagi orang kafir jika dibandingkan dengan siksaan yang disiapkan untuknya diakhirat. Di samping itu, orang Mukmin dilarang dari hal-hal pemuas syahwat yang diharamkan, sedangkan orang kafir sibuk melakukannya. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Surga itu dikelilingi dengan hal-hal yang dibenci sedangkan neraka dikelilingi dengan hal-hal yang disenangi.”
- Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin (Syarah Riyadhush Shalihin)
Pentingnya seorang muslim zuhud terhadap dunia, tidak sepantasnya hati seseorang terpedaya oleh dunia. Hendaknya meletakkan dunia ini di tangannya bukan di hatinya. Hendaknya dunia tidak mengganggu hati untuk menghadap kepada Allah subhanahu Wa Ta’ala. Ambillah yang halal bagimu dari dunia ini, jangan lupakan bahagianmu di akhirat yang jauh lebih besar.
CATATAN: Ibnu Shalah menjelaskan bahwa Shahih Bukhari-Muslim telah diterima kaum Muslimin dengan sepakat yang pasti shahih, yang disepakati oleh Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah maka wajib kaum Muslimin beramal dengannya.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















