Mengulang Shalat bagi Makmum yang Salah Ambil Posisi di dalam Shaf
Jika makmum mengambil posisi yang salah dalam shaf, misalnya ia mengambil posisi dibelakang shaf sendirian atau berdiri di sebelah kiri imam, berarti ia telah melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan ulama, hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang sah tidaknya orang yang shalat di belakang shaf. Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, yaitu:
a. Pendapar pertama: Shalatnya sah dan tidak perlu diulang lagi. Ini merupakan pendapat jumhur ulama; madzhab Hanafiah, Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan sebuah riwayat dari madzhab Hanbali. Ini juga merupakan pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Al-Auza’i dan Ibnul Mudzir. (Al-Mubdi’ 2/87 dan Al-Mughni 2/211)
b. Pendapat kedua: Shalatnya tidak sah dan harus mengulanginya jika ia mengerjakan satu rakaat penuh di belakang shaf. Ini merupakan madzhab Hanbali, Azh-Zhahiri, pendapat An-Nakha’i serta lainnya. (Al-Mughni 1/211-212, Al-Inshaf 2/289, dan Al-Muhalla 4/52)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Itulah pendapat ulama terdahulu dan rekan-rekan Imam Ahmad dan sebagian ulama Mutaakhkhirin serta sebagian ulama salaf lainnya.” (Mukhtasar Fatawa Mishriyah hal. 50)
Dalil-dalilnya:
Kelompok pertama membawakan dalil dari sunnah dan logika sebagai berikut:
Dari Sunnah
Hadits Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata:
قَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ
Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku lalu membuat shaff bersama seorang anak yatim yang berada di belakang beliau dan seorang wanita tua di belakang kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian shalat dua raka’at mengimami kami. (HR. Muslim)
Orang tua Anas bin Malik yang dimaksud di sini adalah ibu beliau, Ummu Sulaim radhiyallahu anha. Bentuk pengambilan dalil dari hadits ini adalah sebagai berikut: Bahwasanya Ummu Sulaim shalat sendirian di belakang shaf dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membenarkannya. Hal ini menunjukkan sahnya shalat di belakang shaf sendirian dan tidak wajibnya pengulangan.
Hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu, ia bertakbiratul ihram di belakang shaf lalu rukuk dan berjalan hingga mencapai shaf. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya:
زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
Semoga Allah menambah semangatmu beramal namun jangan diulangi lagi…
Al-Baghawi berkata tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Jangan diulangi lagi” yakni larangan yang bersifat teguran bukan larangan yang bersifat tahrim (mengharamkan). Sebab sekiranya haram tentunya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya mengulangi shalat. (Syarh Sunnah oleh Al-Baghawi 3/378)
Bentuk pengambilan dalil dari hadits di atas: Abu Bakrah melakukan sebagian rukun shalat sendirian di belakang shaf, yaitu takbiratul ihram yang merupakan pembuka shalat. Namun demikian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menyuruhnya mengulangi shalat. Itu menunjukkan bahwa shalatnya sah. (Al-Mabsuutt 1/192, Fathul Qadir 1/309, dan Al-Majmu’ 4/296)
Secara logika mereka mengatakan:
Posisi yang terpisah di belakang shaf adalah tempat bagi kaum wanita bila berjama’ah bersama kaum pria. Posisi itu juga berarti tempat bagi kaum pria bila mereka shalat berjama’ah.
Kelompok kedua juga membawakan dalil dari sunnah dan logika sebagai berikut.
Dari Sunnah
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baghawi dengan sanadnya dari Wabishah bin Ma’bad bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat seorang lelaki shalat di belakang shaf sendirian. Lalu beliau memerintahkan lelaki itu untuk mengulang shalatnya.
Al-Baghawi menyatakan hadits ini hasan dan dishahihkan pula dalam Fathul Baari. Juga dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Al-Baghaei berkata lagi, “Bagi yang berpendapat tidak wajib mengulang maka mereka mentakwil perintah yang tertera dalam hadit itu sebagai perintah yang bermakna istihbab (anjuran). (Sunan Abu Dawud 682, Sunan At-Tirmidzi 231, Syarh Sunnah jilid 3/378-379)
Sebuah riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah mengerjakan shalat bersanma para sahabat, lalu datanglah seorang laki-laki dan berdiri di belakang shaf sendirian. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda padanya:
اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Ulangilah shalatmu, karena tidak sah shalat seseorang yang berdiri di belakang shaf sendirian.”
Dalam lafazh lain diriwayatkan:
أَعِدْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَاةَ لِفَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Ulangilah shalatmu, karena tidak sah shalat di belakang shaf sendirian.”
Dalam hadits ini terdapat perintah untuk mengulang shalat bagi yang berdiri di belakang shaf sendirian sebab shalatnya dipandang tidak sah.
Pendapat yang Kuat:
Ada pendapat ketiga dalam masalah ini yakni shalat berjama’ah sendirian di belakang shaf tidak sah bila dilakukan tanpa udzur, artinya boleh dilakukan bila ada udzur, misalnya ia mendapati shaf-shaf telah penuh dan tidak ada celah untuk masuk ke dalamnya atau ia mendapati imam rukuk sebelum ia mengambil shaf lalu ia rukuk di luar shaf untuk mendapatkan rukuk bersama imam sambil berjalan memasuki shaf. Ini merupakan pendapat Imam Az-Zuhri dan Al-Auza’i. Inilah pendapat yang didukung oleh kaedah-kaedah syariat. (Syarh Sunnah oleh Imam Al-Baghawi 3/379-380)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















