1. Mengulang Shalat bagi Orang yang Sudah Shalat (Sendirian) Lalu Ia Mendapati Shalat Berjama’ah.
a. Sudah mengerjakan shalat sendirian lalu mendapati jama’ah
Barangsiapa mendapati shalat jama’ah sementara ia sudah mengerjakan shalat sendirian, maka dianjurkan agar mengulang shalatnya bersama jama’ah. Demikian menurut kesepakatan para ulama. Berdasarkan sebuah riwayat dari Jabir bin Yazid bin Al-Aswad dari Ayahnya, ia berkata:
شَهِدْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَّتَهُ فَصَلَّيْتُ مَعَهُ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ قَالَ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ وَانْحَرَفَ إِذَا هُوَ بِرَجُلَيْنِ فِي أُخْرَى الْقَوْمِ لَمْ يُصَلِّيَا مَعَهُ فَقَالَ عَلَيَّ بِهِمَا فَجِيءَ بِهِمَا تُرْعَدُ فَرَائِصُهُمَا فَقَالَ مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا قَدْ صَلَّيْنَا فِي رِحَالِنَا قَالَ فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al Khaif.” Ia berkata; “Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjama’ah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda: “Bawalah dua orang itu kemari!” maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda: “Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?” mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami, ” beliau bersabda: “Janganlah kalian lakukan, jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Hakim)
Apakah seluruh shalat yang dikerjakan sendirian boleh diulang bila mendapati jama’ah? Dalam masalah ini para ulama berbenda pendapat:
Pertama: Seluruhnya boleh diulang kecuali maghrib dan shubuh.
Ini merupakan madzhab Malikiyah dan Hanbaliyah serta sebuah riwayat dalam madzhab Asy-Syafi’iyah.
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوْ الصُّبْحَ ثُمَّ أَدْرَكَهُمَا مَعَ الْإِمَامِ فَلَا يَعُدْ لَهُمَا
Bahwa Abdullah bin Umar berkata; “Barangsiapa telah melaksanakan shalat maghrib atau subuh, lalu dia mendapatkan imam sedang melaksanakannya, maka janganlah ia mengulanginya.” (HR. Malik. Shahih)
Kedua: Seluruh shalat boleh diulang kecuali shalat ashar dan shubuh
لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘Ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari, Muslim dari Abu Sa’id)
Ketiga: Hanya shalat Zhuhur dan Isya saja yang boleh diulang.
Sementara shalat Shubuh, Ashar, dan Maghrib tidak boleh diulang. Ini merupakan madzhab Hanafiah. (Kitab Al-Kafii oleh Ibnu Abdil Barr jilid 1/218. Al-Majmu’ jilid 4/223 dan Al-Mughni jilid 2/11, dan Al-Mabsuth jilid 1/152, 153)
Hanya shalat zhuhur dan isya saja yang boleh diulang karena tiga shalat yang lainnya jika diulang akan menimbulkan permasalahan tersendiri. Jika mengulangi shalat shubuh dan ashar berarti melakukan shalat sunnah yang waktunya terlarang yakni sesudah shubuh dan ashar, sedangkan mengulangi shalat maghrib dapat merubah jumlah rakaatnya dari ganjil menjadi genap. Dengan demikian sisa zhuhur dan isya keduanya tidak ada masalah jika mengulanginya.
Keempat: Seluruh shalat fardhu boleh diulang.
Ini merupakan madzhab Asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Malikiah dan Hanbaliah.
Para ulama yang berpendapat bahwa seluruh shalat fardhu boleh diulang membawakan dalil sebagai berikut:
Sebuah riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah berkata pada Abu Dzar radhiyallahu anhu ketika dikabari tentang para penguasa yang menunda shalat dari waktunya, beliau bersabda kepadanya:
صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي
“Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka), jangan kamu katakan “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim)
Mereka juga beralasan seperti hadits yang lalu, yaitu:
إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
… Lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Hakim)
Juga perkataan beliau pada Yazid bin Amir Al-Anshari:
مَا مَنَعَكَ أَنْ تَدْخُلَ مَعَ النَّاسِ فِي صَلَاتِهِمْ قَالَ إِنِّي كُنْتُ قَدْ صَلَّيْتُ فِي مَنْزِلِي وَأَنَا أَحْسَبُ أَنْ قَدْ صَلَّيْتُمْ فَقَالَ إِذَا جِئْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَوَجَدْتَ النَّاسَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ تَكُنْ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِهِ مَكْتُوبَةٌ
“Lalu apa yang menghalangimu untuk shalat bersama jama’ah?” Dia menjawab; Saya telah shalat di rumahku dan saya menyangka kalian telah selesai shalat. Maka beliau bersabda: “Apabila kamu datang ke shalat jama’ah, lalu kamu mendapati orang-orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka, meskipun kamu telah shalat, shalatmu itu sebagai nafilah (shalat sunnah) bagimu, dan yang ini menjadi yang wajib.” (HR. Abu Dawud)
Selain itu mereka berdalih dengan kisah:
عَنْ أَبِيهِ مِحْجَنٍ أَنَّهُ كَانَ فِي مَجْلِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُذِّنَ بِالصَّلَاةِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى ثُمَّ رَجَعَ وَمِحْجَنٌ فِي مَجْلِسِهِ لَمْ يُصَلِّ مَعَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ مَعَ النَّاسِ أَلَسْتَ بِرَجُلٍ مُسْلِمٍ فَقَالَ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلَكِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فِي أَهْلِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
Dari bapaknya Mihjan, Bahwasanya ia pernah berada dalam majlis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu dikumandangkanlah adzan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berdiri mengerjakan shalat dan kembali. Sedangkan Mihjan masih berada di majlis dan tidak shalat bersamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apa yang menghalangimu shalat bersama orang-orang? Bukankah kamu seorang muslim?” Mihjan menjawab, “Benar wahai Rasulullah! Tapi saya sudah shalat bersama keluargaku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kamu datang ke masjid, maka shalatlah bersama orang-orang walau sudah shalat.” (HR. Abu Dawud, Malik, An-Nasa’i, Ahmad, Al-Ahkam. Shahih)
Semua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya mengulangi seluruh shalat kecuali maghrib dengan alasan bahwa: Seluruh shalat boleh diulangi berdasarkan dalil-dalil diatas, tetapi shalat maghrib tidak boleh diulangi sebab jika diulangi maka jumlah rakaatnya menjadi genap (tidak ganjil lagi). Sementara rakaat shalat maghrib ditetapkan ganjil supaya jumlah seluruh rakaat shalat fardhu sehari semalam jumlahnya ganjil. Jika diulangi berarti mengerjakan shalat sunnah tiga rakaat, dan hal seperti itu tidak ada asalnya dalam syariat. Maka dari itu shalat maghrib tidak boleh diulang. (Al-Kafii oleh Ibnu Abdil Barr 1/88-89 dan Al-Mubdi 2/45-46)
Pendapat yang Kuat:
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang keempat berdasarkan kandungan umum yang terdapat dalam riwayat yang kami bawakan di atas tadi. Intinya boleh mengulangi semua shalat fardhu secara mutlak.
b. Mengulang shalat bagi yang telah mengerjakannya secara berjama’ah lalu mendapati shalat jama’ah lain.
Orang yang sudah mengerjakan shalat berjama’ah lalu mendapati jama’ah lain haruskah ia mengikuti shalat jama’ah tersebut atau tidak? Dalam hal ini ada dua pendapat ulama yang berbeda:
Pendapat pertama: Tidak boleh mengulangi shalat itu untuk kedua kalinya.
Ini merupakan madzhab Hanafiah, Malikiyah dan sebuah riwayat dalam madzhab Asy-Syafi’iyah. (Al-Mabshuuth 1/135-136, Al-Mudawwanah 1/88-89, dan Al-Majmu’ 4/223)
Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan:
عَنْ ابْنِ عُمَرَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُصَلُّوا صَلَاةً فِي يَوْمٍ مَرَّتَيْنِ
Dari lbnu Umar dia berkata, saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mengerjakan satu shalat itu dua kali dalam sehari.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad. Sanadnya hasan)
Bentuk pengambilan dalil dari hadits tersebut adalah larangan Rasulullah mengulangi shalat dua kali. Hadits ini dibawakan kepada orang yang telah mengerjakan shalat fardhu berjama’ah lalu dia mengulanginya sekali lagi. Dengan begitu hadits ini dapat dipadukan dengan hadits yang menganjurkan untuk mengulangi shalat.
Pendapat kedua: Boleh diulangi.
Ini merupakan madzhab Hanbali dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’iyah serta merupaka madzhab Zhahiriyah. Shalat apapun boleh diulangi dengan syarat ia berada di dalam masjid atau jika masuk masjid sementara orang-orang sedang mengerjakan shalat berjama’ah. (Al-Mughni 2/519)
Pendapat kedua ini diperkuat dengan hadits Jabir bin Yazid bin Al-Aswad di atas yaitu:
إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
… Lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Hakim)
Di samping beralasan juga dengan hadts Yazid bin Amir diatas:
إِذَا جِئْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَوَجَدْتَ النَّاسَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ تَكُنْ لَكَ نَافِلَةً وَهَذِهِ مَكْتُوبَةٌ
… “Apabila kamu datang ke shalat jama’ah, lalu kamu mendapati orang-orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka, meskipun kamu telah shalat, shalatmu itu sebagai nafilah (shalat sunnah) bagimu, dan yang ini menjadi yang wajib.” (HR. Abu Dawud)
Bentuk pengambilan dalil dari kedua hadits di atas adalah sebagai berikut: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang sudah mengerjakan shalat sendirian agar mengulangi shalat mereka bersama jama’ah. Itu menunjukkan bahwa bagi yang telah mengerjakannya secara berjama’ah tidak diperintahkan untuk mengulanginya. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 2/519-521)
Mereka juga beralasan dengan argumentasi logika sebagai berikut: “Alasan mengulangi shalat bagi yang sudah mengerjakannya sendirian adalah supaya ia mendapatkan keutamaan berjama’ah yang terlewatkan darinya. Orang yang telah mengerjakan shalat berjama’ah tentu telah mendapatkan keutamaan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengulanginya. Sekiranya ia boleh mengulanginya, tentu ia boleh mengulanginya bersama jama’ah kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya.” Tidak ada seorangpun yang mengatakan demikian.
Kelompok kedua membawakan argumentasi dari sunnah, atsar, makna, dan qiya.
Dari sunnah adalah riwayat Jabir bin Yazid Al-Aswad:
إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ
… Lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjama’ah maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala nafilah kalian berdua.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Al-Hakim)
Dari riwayat Abu Dawud dalam sunannya dari Abu Mihjan Ad-Duali:
إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
… “Jika kamu datang ke masjid, maka shalatlah bersama orang-orang walau sudah shalat.” (HR. Abu Dawud, Malik, An-Nasa’i, Ahmad, Al-Ahkam. Shahih)
Pendapat tersebut beralasan juga dengan hadits Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu:
فَإِنْ أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ مَعَهُمْ فَصَلِّ وَلَا تَقُلْ إِنِّي قَدْ صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي
… Jika kamu mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka), jangan kamu katakan “Maaf, aku telah melakukan shalat, maka aku tak akan shalat lagi.” (HR. Muslim)
Selain itu juga dengan perbuatan Mu’adz bin Jabal rdhiyallahu anhu. Ia mengerjakan shalat Isya bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kemudian ia kembali ke kaumnya lalu mengerjakan shalat Isya bersama mereka. Kisah ini jelas menunjukkan bahwa ia sudah mengerjakan shalat berjama’ah lalu mengulanginya dengan berjama’ah pula. Dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan itu. Maka ini menunjukkan bolehnya mengulangi shalat bagi yang sudah mengerjakannya dengan berjama’ah. (Al-Mughni 2/519-521 dan Al-Majmu’ 9/223)
Secara makna dapat dikatakan bahwa jika ia tidak mengulangi shalat bersama jama’ah, maka dikhawatirkan ia akan tertuduh membenci shalat jama’ah. Dan apabila ia mengerjakannya maka akan tertepislah tuduhan itu atas dirinya.
Secara qiyas merekan mengatakan, “Sebagaimana halnya orang yang sudah shalat sendirian mengulangi shalatnya demikian pula orang yang telah mengerjakannya berjama’ah.”
Pendapat yang Kuat:
Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Barangsiapa berada di dalam masjid sementara iqamat untuk shalat telah dikumandangkan, hendaklah ia shalat bersama jama’ah tersebut. Berdasarkan nash-nash umum yang tidak membedakan antara orang yang sudah mengerjakannya sendirian dengan yang sudah mengerjakannya secara berjama’ah, demi menghindari tuduhan nagatif atas dirinya. Wallahu a’lam
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















