6. Imamah Orang yang Mengerjakan Shalat Sunnah dengan Orang yang Mengerjakan Shalat Fardhu itu Dibolehkan, Menurut Pendapat yang Benar
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ
Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Mu’adz bin Jabal pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia pulang menemui kaumnya dan shalat mengimami mereka.” (Muttafaq Alaihi)
7. Orang yang Shalat Sambil Duduk Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sambil Berdiri
عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ قَاعِدًا فِي ثَوْبٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ
Dari Anas ia berkata; “Ketika sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan duduk di belakang Abu Bakar sambil berselimutkan kain.” (HR. Tirmidzi dan ia menshahihkannya)
8. Orang yang Berwudhu Bermakmum Kepada Orang yang Bertayammum
فَصَلَّى بِهِمْ ذَاتَ يَوْمٍ فَضَحِكَ، وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّهُ أَصَابَ مِنْ جَارِيَةٍ لَهُ رَوْمِيَّةٍ، فَصَلَّى بِهِمْ وَهُوَ جُنُبٌ مُتَيَمِّمٌ
Maka pada suatu hari ia pun mengimami mereka shalat, lalu ia tertawa, kemudian memberitahu mereka bahwa ia telah menggauli hamba sahayanya dari Romawi sehingga ia mengimami shalat mereka setelah junub lalu tayammum.” (HR. Al-Atsram dari Ibnu Abbas)
9. Orang yang Mampu Berdiri Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sambil Duduk
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata, “Saat sakit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat di rumahnya sambil duduk. Dan segolongan kaum shalat di belakang beliau dengan berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Ketika shalat sudah selesai beliau bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian, bila dia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian. Dan bila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah kalian dengan duduk.” (Muttafaq Alaih)
10. Bermakmum Kepada Imam yang Melakukan Kesalahan Namun Ia Tidak Mengetahuinya
فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ
“Jika mereka benar maka kalian mendapatkan pahala shalat kalian dan mereka akan mendapatkan pahala shalat mereka, dan jika mereka salah maka kalian mendapatkan pahala shalat kalian dan mereka mendapatkan dosa shalat mereka.” (HR. Ahmad dan Bukhari dari Abu Hurairah)
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















