Al-Qaulul Mufid ala Kitaabit Tauhid Karya Syaikh Shalih al-Utsaimin
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا (6)
Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan. (QS. Al-Jin[72]: 6)
Faidah-faidah Ayat di Atas:
- Ayat ini menunjukkan bahwa memohon perlindungan kepada jin adalah haram karena hal itu sebenarnya tidak mendatangkan manfaat apapun bagi orang yang memohon perlindungan.
- Orang yang memohon perlindungan kepada jin selain haram bahkan dapat menambah ketakutannya sehingga semakin. jauh dari tujuannya.
- Berdasarkan ayat di atas jin itu dapat terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan dari kata بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ (kepada beberapa laki-laki di antara jin).
- Wajib diyakini bahwa jin tersebut juga dibebani kewajiban seperti manusia.
- Kalau jin dibebani kewajiban seperti kita maka jin itu terdapat pula jin yang shaleh (taat) dan jin yang tidak shaleh (tidak taat).
- Seseorang yang memohon perlindungan kepada sesuatu maka tidakdiragukan lagi ia telah berharap dan bersandar kepadanya maka ini termasuk jenis syirik.
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















