- Makruh hukumnya memakai penutup muka bagi laki-laki dan memakai cadar (niqab) untuk perempuan.
- Makruh hukumnya shalat dalam kondisi yang sangat mengantuk.
- Membawa sesuatu yang menyibukkan dia dari shalat.
- Memandang sesuatu yang melalaikannya dari shalat.
- Banyak menggoyangkan tubuhnya.
- Orang yang shalat mengangkat kakinya dari tanah dan bersandar pada benda yang lain kecuali karena lamanya berdiri. (Imam Syafi’i dan Malik)
- Membuka mulut dan meletakkan sesuatu di dalamnya.
- Makruh hukumnya mengkhususkan doa tertentu dan tidak berdoa kecuali dengan doa itu.
- Makruh hukumnya membaca doa dengan keras pada saat sujud dan makruh secara mutlak membaca tasyahud dengan keras.
- Hukumnya makruh meninggalkan berbagai sunnah yang ringan di dalam shalat secara sengaja. Adapun meninggalkan sunnah muakkad (dimana ia merupakan perkara wajib dalam pandangan madzhab Hanafi) secara sengaja hukumnya adalah haram.
- Termasuk makruh memikirkan masalah dunia yang menyibukkannya dari shalat.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















