- Membaca surat atau ayat pada dua rakaat terakhir shalat fardhu.
- Menghiasi mihrab dan kiblat masjid.
- Makruh hukumnya shalat di masjid yang dibangun dengan harta haram.
- Bermain-main dengan kerikil dan debu.
- Bersandar pada sebuah benda yang dapat membuatnya jatuh jika benda tersebut jatuh kecuali karena sebuah alasan.
- Memanjangkan duduk istirahat melebihi panjangnya duduk di antara dua sujud. (Syafi’iyyah)
- Menjadikan tasyahud awal lebih lama dibanding dengan tasyahud akhir.
- Membarengi imam dalam gerakan shalat.
- Shalat sejajar/berdekatan dengan barang najis.
- Shalat di dalam gereja, kamar mandi dan di atas permukaan Ka’bah.
- Shalat dalam berbagai kondisi yang dapat mengganggu para mushalli seperti shalat di jalan tempat banyak orang berlalu-lalang.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















