42. Makmum Mendahului Imamnya
Madzhab Hanafi: Jika makmum mendahului imamnya satu rukun (tidak mengerjakan bersama-sama dengan imam), maka shalatnya batal baik sengaja maupun lupa.
Madzhab Maliki: jika makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun secara sengaja maka shalatnya batal. Jika imam telah mendahului sebanyak tiga rukun lalu makmum menyibukkan diri dengan yang keempat, terdapat dua pendapat. Salah satunya ialah bahwa hal itu membatalkan shalatnya.
Madzhab Syafi’i: jika dia mendahului imamnya pada waktu takbiratul ihram maka tidak sah. Jika dia mendahului imamnya kurang dari dua rukun baik satu rukun maupun kurang dari satu rukun maka hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Madzhab Hanbali: jika makmum mendahului imamnya sebanyak satu rukun secara sengaja maka hal itu membatalkan shalatnya.
43. Sejajarnya Posisi Perempuan (dengan Laki-laki dalam Shalat)
Madzhab Hanafi: Sejajarnya posisi perempuan yang telah bersyahwat dengan laki-laki di dalam shalat yang dilakukan secara bersama-sama tanpa adanya pembatas hingga rukun-rukunnya sempurnya maka shalat laki-laki itu rusak.
Madzhab Maliki: Pada asalnya, sejajarnya perempuan dengan laki-laki tidak merusak shalat.
Madzhab Syafi’i: Shalat seseorang tidak menjadi rusak lantaran posisinya sejajar dengan perempuan. Karena ia tidak mempengaruhi shalat secara langsung.
Madzhab Hanbali: Pada asalnya, sejajarnya perempuan dengan laki-laki tidak merusak shalat.
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















