25. Hukum Menghitung Jumlah Ayat dan Bacaan Tasbih dalam Shalat
Madzhab Hanafi: Makruh menghitungnya dengan tangan, menurut Imam Abu Hanifah. Berbeda dengan pendapat duasahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad yang memperbolehkan hal itu dalam shalat fardhu dan sunnah.
Madzhab Maliki: Mereka tidak membahasnya, namun secara zhahir mereka memakruhkan.
Madzhab Syafi’i: Hukumnya tidak apa-apa, akan tetapi meninggalkannya lebih disukai.
Madzhab Hanbali: Menghitung tasbih tidak makruh menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat.
26.Memejamkan Mata
Madzhab Hanafi: Hukumnya makruh kecuali jika ada maslahatnya.
Madzhab Maliki: Hukumnya makruh kecualijika khawatir pandangannya dapat mengalihkan perhatiannya dari shalat.
Madzhab Syafi’i: Pendapat yang benar ialah halitu tidak makruh jika tidak dikhawatirkan mengandung mudharat.
Madzhab Hanbali:Hukumnya makruh, Imam Ahmad berkata, “Hal itu merupakan perbuatan Yahudi.”
Diringkas dari Kitab Jadwal Al-Fiqh Al-Muwazi Karya DR. Umar Abdullah Kamil
Penulis: KH. Sudirman, S.Ag.
(Tokoh Muhammadiyah dan Pembina Yayasan Tajdidul Iman)






















